Kemenkes Keluarkan Sertifikat Vaksin COVID-19 Standar WHO, Begini Download-nya

Jakarta –
Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional yang sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia yang tidak dikenal atau diakui sejumlah negara di luar negeri.
“Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri,” kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, melalui siaran pers yang dikutip dari laman Sehat Negeriku, Jumat (28/1/2022).
“Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap,” lanjutnya.
Sertifikat vaksin ini nantinya akan dimanfaatkan untuk perjalanan Haji dan Umrah. Meski begitu, sertifikat ini hanya digunakan sebagai dokumen kesehatan.
Setiaji menekankan agar para pelaku perjalanan tetap diwajibkan untuk mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di negara masing-masing. Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga akan mengacu pada kebijakan di negara tujuan masing-masing.
Selain itu, Setiaji mengatakan sertifikat vaksin internasional tersebut dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Berikut cara untuk mengaksesnya:
- Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan Login dengan akun terdaftar
- Masuk ke menu ‘Sertifikat vaksin’
- Di bagian ‘Sertifikat Perjalanan Luar Negeri’, klik ikon ‘+’
- Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
- Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
- Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik ‘Lihat Detail’
Jika ingin melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu ‘Sertifikat Vaksin’. Selanjutnya, pilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.