Kemenkes: Kapasitas Bed COVID-19 di 9 Daerah Ini Masuk ‘Zona Merah’

Jakarta

Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof Dr H Abdul Kadir, PHD, Sp THT-KL (K), MARS menjelaskan keterisian tempat tidur di Indonesia kini sudah mencapai 64,10 persen. Namun ada sejumlah wilayah yang keterisiannya di atas rata-rata.

“Namun demikian terdapat 9 daerah yang tingkat pemanfaatan tidurnya berada di atas rata-rata seperti Provinsi Banten misalnya pemanfaatan tempat tidur sudah berada di posisi 85 persen,” jelasnya dalam konferensi pers Senin (28/12/2020).

Berikut detail keterisian tempat tidur di 9 daerah tersebut.

  • Banten: 85 persen
  • DKI Jakarta: 84 persen
  • Jawa Barat: 83 persen
  • DI Yogyakarta: 82 persen
  • Kalimantan Tengah: 79 persen
  • Jawa Timur: 77 persen
  • Jawa Tengah: 76 persen
  • Sulawesi Selatan: 69 persen
  • BACA JUGA:

Menurut Prof Kadir, sembilan wilayah tersebut sudah masuk zona merah kapasitas tempat tidur COVID-19. Artinya, jika tak segera diatasi sejumlah RS akan kewalahan.

Beberapa pasien COVID-19 nantinya tak bisa dilayani, hingga kapasitas SDM tenaga kesehatan pun tak bisa memberikan pelayanan yang maksimal.

“Kapasitas tempat tidurnya ada di zona merah akan menyebabkan RS kewalahan, kapasitas di atas 70 persen akan berdampak pada RS akan penuh, kemungkinan pasien tidak bisa dirawat di RS dan nakes kita juga akan capek dan pelayanan tidak maksimal,” lanjutnya.

Maka dari itu, Kemenkes mengeluarkan surat edaran untuk seluruh rumah sakit terkait penambahan kapasitas tempat tidur khusus COVID-19 hingga 30 sampai 40 persen dari yang sudah tersedia. Peningkatan kapasitas tempat tidur rencananya akan terpenuhi minggu pertama hingga minggu kedua Januari 2021.

Prof Kadir juga menyebutkan keterisian tempat tidur tidak merata di sejumlah daerah. Hal ini disebabkan beberapa orang memilih dirawat di rumah sakit tertentu sehingga ada yang akhirnya kapasitas tempat tidurnya penuh.



Terima kasih telah membaca artikel

Kemenkes: Kapasitas Bed COVID-19 di 9 Daerah Ini Masuk ‘Zona Merah’