Kemenkes Buka-bukaan soal Dokter RI Susah Dapat Izin Praktik, Begini Kata IDI

Kemenkes Buka-bukaan soal Dokter RI Susah Dapat Izin Praktik, Begini Kata IDI

Jakarta

Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono menyinggung sejumlah alasan yang membuat dokter di Indonesia sulit untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP).

Menurutnya, pengurusan SIP menjadi tantangan karena faktor biaya yang tidak murah. Ditambah lagi, dokter juga membutuhkan banyak rekomendasi untuk mendapatkan atau memperpanjang izin praktik.

“Butuh 6 juta untuk 1 dokter spesialis. Bayangkan kalau ada 77 ribu dokter spesialis, maka ada setriliun untuk perizinan saja di dokter spesialis,” ungkapnya dalam Diskusi Liputan Forum Industri tentang RUU Kesehatan, Kamis (16/3/2023).


“Ini harus direformasi, harus diubah sehingga surat izin dokter untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) menjadi lebih mudah,” lanjutnya.

Ia juga menekankan bahwa jumlah dokter spesialis di Indonesia adalah salah satu aspek transformasi yang dimuat dalam RUU Kesehatan. Dibutuhkan perubahan sistem pendidikan kedokteran spesialis di Indonesia demi memenuhi jumlah dokter spesialis yang sesuai dengan jumlah penduduk Indonesia.

“Salah satu reformasi yang harus dilakukan adalah meningkatkan jumlah kuota penerimaan dokter yang belajar di perguruan tinggi dan membuat dokter yang cukup untuk pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa hingga kini hanya ada sekitar 77 ribu dokter spesialis untuk 280 juta jiwa penduduk di Indonesia. Artinya, hanya ada 0,23 dokter spesialis untuk seribu penduduk di Indonesia.

“Melihat pemetaan di Indonesia itu harusnya 1,46 per seribu penduduk. Kenapa? Karena jumlah dokter spesialis yang dihasilkan dalam lulusan perguruan tinggi terbatas,” sambung Wamenkes.

Dalam upaya menangani permasalahan ini, Wamenkes mengatakan bahwa nantinya rumah sakit akan turut ambil andil dalam membantu pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Hal ini turut disertai dengan simplifikasi proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Praktik yang selama ini dinilai berbelit.

“Dalam rancangan RUU Kesehatan nanti, salah satunya adalah menyisir soal ini, soal bagaimana kita melakukan perubahan pendidikan kedokteran spesialis di Indonesia. Yang tadinya murni pada university base, akan diubah kombinasi antara university base dan college base,” ungkapnya.

“Jadi rumah sakit bisa memberikan pendidikan untuk mencetak dokter spesialis. Berdasarkan atas ketentuan-ketentuan yang ada,” pungkas Wamenkes.

NEXT: IDI Buka Suara

Terima kasih telah membaca artikel

Kemenkes Buka-bukaan soal Dokter RI Susah Dapat Izin Praktik, Begini Kata IDI