Kemenkes Akan Bantu Rumah Sakit yang Belum Penuhi Standar KRIS, Segini Besarannya

Jakarta

Wakil Menteri Kesehatan RI (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan dana kepada rumah sakit pemerintah yang masih belum memenuhi standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Besaran dananya akan disesuaikan dengan masing-masing kelas dari rumah sakit tersebut.

“Untuk tipe A itu sekitar Rp 200 sampai Rp 400 miliar per tahun, dana ini menggunakan dana BLU (Badan Layanan Umum) dan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) untuk berubah dari ruang rawat biasa jadi KRIS. Untuk Tipe B Rp 50 miliar per tahun,” ujar Dante di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6/2024).

“Sedangkan untuk kelas C dan D, rumah sakit yang belum memenuhi kriteria 8 sampai 12 ini akan kami bantu dan bantuan tersebut diberikan melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) yang rata-rata setengah miliar per tahun,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dante melanjutkan untuk rumah sakit swasta yang akan mengimplementasikan skema KRIS, mereka akan dibantu secara teknis oleh pemerintah. Namun, terkait biaya operasional, Dante menegaskan untuk rumah sakit swasta menggunakan dana pribadi.

“Sedangkan rumah sakit swasta didorong untuk menggunakan dana mandiri. Tapi kami terus melakukan bimbingan teknis dan pendampingan untuk mengimplementasikan KRIS ini untuk rumah sakit swasta,” sambungnya.


ADVERTISEMENT

Penerapan KRIS ini ke rumah sakit pemerintah dan swasta di Indonesia masih akan terus disempurnakan sistem terbaiknya. Dante melanjutkan paling lambat penerapan KRIS akan diimplementasikan pemerintah paling lambat Juni 2025.

“Penerapan KRIS akan dimulai paling lambat 30 Juni 2025, lalu manfaat, tarif, dan iuran paling lambat akan ditetapkan di 1 Juli 2025. Jadi setelah penetapan, satu hari kemudian kita akan melakukan penetapan iuran,” kata Dante.

Dante optimis jika penerapan KRIS ini tidak akan mengurangi jumlah tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) seperti yang selama ini ditakutkan. Menurutnya, sekitar 79,05 persen rumah sakit pemerintah di RI sudah memenuhi 12 kriteria KRIS.

“Ternyata implementasi KRIS yang nanti akan dilakukan dan memberikan kekhawatiran akan kehilangan jumlah tempat tidur berdasarkan BOR yang sekarang berlaku ini tidak akan terjadi,” ujar Dante.

“BOR rumah sakit itu di daerah itu sekitar 30-50 persen dan kami estimasi dan kami punya data yang tidak mengalami kehilangan tempat tidur itu yang paling besar, ada 609 rumah sakit, yang mengalami kehilangan tempat tidur 1 sampai 10 itu (ada) 292 rumah sakit, dan yang lainnya hanya sedikit-sedikit, yang tidak ada datanya itu sekitar 1-2 kehilangan tempat tidur,” tutupnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Kemenkes Akan Bantu Rumah Sakit yang Belum Penuhi Standar KRIS, Segini Besarannya