Kata Ketua BSANK Setelah Lembaganya Batal Dibubarkan Jokowi

Jakarta

Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahrgaan (BSANK) batal dibubarkan Presiden Jokowi. Ini tanggapan ketuanya.

Ketua BSANK, Hari Amirullah, merespons positif terkait pembatalan pembubaran lembaganya oleh Presiden Joko Widodo. Kini, mereka siap jawab tantangan ke depan olahraga Indonesia.

Jokowi melalui Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko, sempat mengatakan akan membubarkan 18 lembaga atau badan non struktural. Salah satunya yang terkena dampaknya adalah Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). Tujuan dilakukan pembubaran guna mengurangi beban anggaran di tengah pandemi COVID-19.

Belakangan, dari 18 lembaga yang diumumkan akan dibubarkan. BSANK tercatat tak masuk di dalam daftar penghapusan tersebut.

“BSANK merasa bersyukur tidak masuk dalam daftar 18 lembaga yang dibubarkan Presiden Jokowi. Kini, kami siap menjawab tantangan dengan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) keolahragaan dalam upaya menghadapi Piala Dunia U-20 2021 dan menuju (bidding) tuan rumah Olimpiade 2032,” kata Hari Amirullah dalam keterangan resminya, Selasa (21/7/2020).

Melalui keputusan itu pula, sebut Hari, BSANK akan berupaya menerapkan standarisasi yang lebih baik kepada induk cabor (PB/PP), klub olahraga, lembaga diklat olahraga, kurikulum olahraga, penyelenggara olahraga (EO), sarana dan prasarana olahraga.

“Pembangunan kualitas tenaga keolahragaan itu sangat penting dalam upaya mendorong prestasi atlet nasional yang siap bersaing di kancah dunia. Tanpa, tenaga keolahragaan yang mumpuni maka akan sulit mewujudkan keinginan Indonesia meraih prestasi pada saat menjadi tuan rumah Olimpiade 2032,” dia menjelaskan.

Sejauh ini, BSANK telah melakukan akreditasi terhadap 15 PB/PP. Adapun cabang-cabang itu antara lain pencak silat, panjat tebing, bulutangkis dan angkat besi yang meraih medali pada Asian Games Jakarta 2018.

“PB IPSI, PP FTPI, PB PBSI dan PB PABBSI itu sudah terakreditasi sejak tahun 2017. Ke depan, kita akan melakukan akreditasi terhadap tenaga keolahragaan lainnya” ujarnya.

Diketahui, BSANK adalah badan yang didirikan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2014. Pembentukan BSANK merupakan amanat Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2005 pada pasal 81 ayat (4).

BSANK bersama dengan induk organisasi bertugas untuk menyusun Standar Isi Program Penataran/Pelatihan Tenaga Keolahragaan (SIPPPTK) yang dapat dimanfaatkan oleh lembaga diklat tenaga keolahragaan secara terstandar. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi maraknya “diklat liar” yang menjual sertifikat dengan harga mahal tetapi tidak bertanggungjawab terhadap kompetensi peserta diklat.

Terima kasih telah membaca artikel

Kata Ketua BSANK Setelah Lembaganya Batal Dibubarkan Jokowi