Kata BPJS-Kemenkes soal Kemungkinan Iuran Naik Pasca Wacana KRIS di 2025

Jakarta

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyebut iuran kelas rawat inap standar (KRIS), perbaikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan masih dalam pembahasan. Adapun sejumlah kementerian yang kini tengah mengevaluasi kemungkinan perubahan iuran termasuk Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS, hingga Kementerian Kesehatan.

Pihaknya mengklaim iuran yang akan diberikan dibuat semaksimal mungkin untuk tidak membebani rakyat.
“Nanti kita mengeluarkan iuran berapa yang paling pas, yang bisa diterima masyarakat, tidak memberatkan masyarakat, dan masukan dari anggota dewan sekalian akan kami jadi masukan evaluasi KRIS, ini apakah akan diteruskan, evaluasi dahulu, ditetapkan atau ditunda sementara,” beber dia dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jumat (6/6/62024).

Di sisi lain, Wamenkes juga menjawab kekhawatiran akan berkurangnya tempat tidur dengan pembatasan tempat tidur dalam satu ruangan demi kenyamanan pasien, menjadi maksimal 4 TT. Sejumlah pihak termasuk beberapa anggota DPR khawatir pembatasan tersebut akan mengurai antrean di rumah sakit lebih panjang, dan menghambat banyak pasien untuk berobat sehingga terpaksa beralih ke rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hal itu tidak akan terjadi lantaran kekurangan tempat tidur (TT) imbas penerapan KRIS hanya berkisar 9,1 persen dari keseluruhan bed yang disediakan untuk BPJS.

Terlebih, masing-masing bed occupancy rate (BOR) berada di kisaran 50 sampai 60 persen.


ADVERTISEMENT

“Kami mencatat 253.124 tempat tidur, dan apabila KRIS diterapkan akan potensi kehilangan TT adalah menjadi 23.227 tt, ini identik dengan 9,1 persen dari seuruh TT yang pada dalam perawatan BPJS,” sorot dia.

“Kehilangan TT ini tidak serta merta mengurangi ekuitas masyarakat untuk bisa masuk rs, karena apa? Karena tidak semua RS punya BOR yang sama, secara keseluruhan BOR di RS-RS yang kami 50-60 persen, jadi justru dengan menerapkan, mengurangi TT ini,BORnya akan meningkat, itu mengenai ekuitas,”klaimnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Ali Mukti menyebut belum ada perubahan regulasi iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini. Meski begitu, dirinya menyebut ke depan akan ada evaluasi yang mengikuti perbaikan dari kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan saat KRIS mulai berlaku.

“Jadi mengenai besaran iuran karena Perpres 59 ini perbaikan jadi bukan penggantian, tetapi perbaikan dari Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, itu disebutkan di situ besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta bukan pekerja manfaat pelayanan di ruang kelas III,” terang dia dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6/2024).

Khusus untuk skema iuran lima persen dari pendapatan untuk sektor formal ke depannya tak ada wacana perubahan. Diketahui pada sektor formal seperti PPU dilihat dari income atau pendapatan sebesar 5 persen dari batas UMP. Adapun 5 persen tersebut ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 4 persen dan 1 persen oleh pekerja.

Terima kasih telah membaca artikel

Kata BPJS-Kemenkes soal Kemungkinan Iuran Naik Pasca Wacana KRIS di 2025