
Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diperpanjang Jadi 14 Hari

Jakarta –
Pemerintah akan memperpanjang durasi karantina bagi pelaku perjalanan dari negara yang mengalami krisis COVID-19. Dari yang sebelumnya 5×24 jam menjadi 14×24 jam.
#div-gpt-ad-1572510743529-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; top: 0; right: 0; margin: auto; }
(/)
Terima kasih telah membaca artikel
Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diperpanjang Jadi 14 Hari
