Kabar Baik! Bumil Tak Punya BPJS Bisa Lahiran Gratis, Begini Syaratnya


Jakarta –
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bakal menanggung biaya pemeriksaan kehamilan hingga persalinan bagi ibu yang tidak mampu serta tidak memiliki asuransi kesehatan, dalam hal ini Jaminan Kesehatan Nasional (JKN KIS).
Program ini disebut sebagai Jaminan Persalinan atau Jampersal. Ini tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jampersal, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.
“Jadi prinsipnya nanti Fasyankes silahkan saja memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi baru lahir yang tidak mampu, yang tidak memiliki JKN,” jelas Plt Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes dr Ni Made Diah PLD, MKM, yang dikutip dari laman Sehat Negeriku, Sabtu (8/10/2022).
“Nanti akan kami validasi dan otomatis pelayanan yang diberikan itu bisa kami bayarkan langsung ke fasilitas kesehatan,” sambungnya.
Program jaminan ini dapat diklaim oleh ibu hamil, melahirkan dan nifas paling lama 42 hari pasca persalinan, dan untuk bayi maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Tak hanya itu, Jampersal ini juga dapat diklaim untuk pelayanan lainnya seperti:
- Pelayanan antenatal atau pemeriksaan kehamilan
- Persalinan spontan
- Tindakan emergency dasar
- Pra Rujukan ibu dan bayi baru lahir
- Layanan ibu nifas dan bayi baru lahir
- KB
- Pelayanan rawat inap di FKTP
Persyaratan Jampersal
Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penerima Jampersal, yakni:
- WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tinggal di wilayah Indonesia
- Bukan peserta JKN atau kepesertaan JKN yang sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK >6 bulan)
- Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang tidak mampu. Dibuktikan dengan surat keterangan minimal setingkat desa.
- Pelayanan dilakukan di semua Fasyankes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan Praktik Mandiri bidan yang yang berjejaring dengan FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Jampersal dapat dimanfaatkan hingga 31 Desember 2022. Klaim yang diajukan ibu hamil, bersalin hingga 42 hari pasca persalinan dan untuk bayi paling lama 28 hari setelah lahir.
Noted: Jika tidak memiliki NIK, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dapat membantu untuk pembuatannya.