Jokowi Gratiskan Vaksin Booster COVID-19, Ini Jenis dan Kombinasinya

Jakarta

Program vaksinasi booster dari pemerintah akan dimulai Rabu (12/1/2022). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa vaksin booster ini akan diberikan secara gratis pada seluruh masyarakat Indonesia.

Di tahap awal, vaksin booster ini akan diprioritaskan untuk kelompok rentan, seperti lansia atau orang dengan gangguan imun (immunocompromised).

“Pada tanggal 12 Januari pemerintah akan melaksanakan vaksinasi ketiga dengan prioritas lansia dan kelompok rentan. Hal ini penting untuk meningkatkan kekebalan masyarakat. Dan dipastikan gratis untuk masyarakat,” beber Jokowi dalam konferensi pers Selasa (11/1/2022).

Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan vaksinasi booster ini. Calon penerima harus sudah mendapatkan vaksinasi primer lengkap sebanyak dua dosis.

“Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya,” lanjutnya.

Kombinasi vaksin booster COVID-19

Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memaparkan kombinasi untuk program vaksinasi booster. Kombinasi ini sudah disesuaikan dengan hasil riset dan ketersediaan vaksin COVID-19.

Berikut 3 regime kombinasi vaksin booster versi Kementerian Kesehatan:

1. Regime 1

Vaksin Primer Sinovac; Booster 1/2 dosis Pfizer

2. Regime 2

Vaksin Primer Sinovac; Booster 1/2 dosis AstraZeneca

3. Regime 3

Vaksin Primer AstraZeneca; Booster 1/2 dosis Moderna

“Ini adalah kombinasi awal dari regime vaksin booster yang kita akan berikan berdasarkan ketersediaan vaksin yang ada dan juga hasil riset yang sudah disetujui oleh BPOM dan ITAGI yang nantinya bisa berkembang, tergantung hasil riset baru yang masuk dan ketersediaan vaksin yang ada,” jelas Menkes Budi dalam konferensi pers, Selasa (11/1/2022).

“Seluruh kombinasi ini sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM dan rekomendasi dari ITAGI,” tegasnya.

Panduan booster vaksin COVID-19 versi Kemenkes RI Foto: infografis detikHealth

Sementara itu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin (10/1/2022) telah memberikan emergency use authorization (EUA) atau izin darurat untuk 5 jenis vaksin COVID-19 sebagai booster. Kelimanya adalah:

Kelima jenis vaksin COVID-19 yang telah mendapat emergency use authorization (EUA) dari BPOM adalah sebagai berikut:

  • Sinovac (CoronaVac atau Vaksin COVID-19 Bio Farma)
  • Vaksin Pfizer (Comirnaty)
  • Vaksin AstraZeneca (Vaxzevria dan Kconecavac)
  • Vaksin Moderna
  • Vaksin Zifivax (Anhui).

Masing-masing ada yang ditujukan sebagai booster homolog dan ada yang heterolog. Selengkapnya di halaman berikut.


Terima kasih telah membaca artikel

Jokowi Gratiskan Vaksin Booster COVID-19, Ini Jenis dan Kombinasinya