Shopee Affiliates Program

Jokowi Awasi Potensi Penyalahgunaan Aset Kripto

– Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menyoroti potensi penyalahgunaan aset kripto untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurutnya pola baru berbasis teknologi dalam TPPU, seperti cryptocurrency dan NFT perlu diwaspadai.

Baca juga: CFX Garap 50% Lebih Volume Perdagangan Aset Kripto di RI

Berdasarkan data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto ini sebesar US$8,6 miliar di tahun 2022, ini setara dengan Rp139 triliun secara global.

Menanggapi situasi ini, Wakil Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) serta CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, memberikan pandangan terhadap langkah yang telah dan akan diambil untuk mengatasi potensi penyalahgunaan kripto dalam kegiatan TPPU.

Dirinya pun mengapresiasi terbitnya Keppres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Satgas Anti Pencucian Uang.

Yudho menjelaskan bahwa walaupun aset kripto seringkali dikaitkan dengan TPPU, teknologi blockchain yang mendasarinya justru memungkinkan transparansi yang lebih besar dan kemudahan dalam pelacakan transaksi yang mencurigakan.

Penting untuk diingat bahwa teknologi apa pun, termasuk aset kripto, memiliki potensi penyalahgunaan.

“Blockchain menawarkan potensi besar untuk memajukan dunia keuangan dan ekonomi. Transparansi dan akuntabilitas yang dimilikinya dapat membantu memerangi kejahatan keuangan dan membangun sistem keuangan yang lebih adil,” ujarnya.

Ia menambahkan, kita juga harus waspada terhadap potensi penyalahgunaannya. Dengan kolaborasi dan langkah-langkah yang tepat, kita dapat memastikan bahwa blockchain dapat digunakan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Pencegahan TPPU di Industri Kripto Indonesia

Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam memperketat regulasi dan pengawasan industri kripto.

Bappebti dan PPATK, sebagai lembaga pengawas, telah menerapkan berbagai kebijakan seperti proses Know Your Customer (KYC), Travel Rule, dan audit transaksi harian yang diwajibkan bagi semua pelaku usaha exchange kripto yang terdaftar.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan aset kripto untuk TPPU.

“Kemajuan regulasi dan pengawasan industri kripto di Indonesia patut diapresiasi. Penerapan KYC yang ketat telah membantu mengidentifikasi dan mencegah transaksi mencurigakan. Travel Rule juga memungkinkan pelacakan transaksi antar exchange kripto, sehingga memudahkan penegakan hukum dalam kasus TPPU,” ujar Yudho.

Baca juga: Pedagang Fisik Aset Kripto Wajib Kantongi SPAB

Terima kasih telah membaca artikel

Jokowi Awasi Potensi Penyalahgunaan Aset Kripto