
J&J Diwajibkan Bayar Rp 4,2 T Terkait Kasus Bedak Pemicu Kanker

Pengadilan Distrik Yudisial ke-4 Portland memutuskan Johnson & Johnson wajib bayar denda USD 260 juta (sekitar Rp 4,2 triliun) kepada wanita Oregon bernama Kyung Lee (49) yang mengidap mesothelioma diduga akibat penggunaan jangka panjang bedak tabur J&J.
Terima kasih telah membaca artikel
J&J Diwajibkan Bayar Rp 4,2 T Terkait Kasus Bedak Pemicu Kanker
