Jenazah Pasien Corona Terdampar di Pantai, Negara Ini Larang Warganya Keluar

Jakarta

Vanuatu, negara kepulauan di Samudra Pasifik, melarang warganya untuk keluar dari wilayah mereka selama tiga hari setelah pihak berwenang menemukan jenazah pasien Corona terdampar di tepi pantai.

Menurut laporan Radio New Zealand (RNZ), pelarangan ini dilakukan karena pihak berwenang hendak melakukan tracing kepada warga sekitar.

Dikutip dari CNN, jenazah pasien Corona tersebut diketahui merupakan seorang nelayan Filipina. Jenazah ini ditemukan pada 11 April lalu di dekat ibu kota Vanuatu, Port Vila.

Pada hari itu, sebuah kapal tanker berbendera Inggris melaporkan bahwa ada satu anak buah kapal (ABK) mereka yang tidak berada di dalam kapal saat hendak berlayar keluar dari Port Vila.

Otoritas Vanuatu lantas meminta kapal tanker tersebut untuk kembali ke pelabuhan. Operasi pencarian ABK yang hilang pun dilakukan.

Hingga akhirnya, jasad ABK tersebut ditemukan di tepi pantai dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah pun langsung dibawa ke tempat pemeriksaan dan diketahui positif COVID-19.

Oleh karena itu, otoritas setempat pun langsung meminta 16 orang yang berada di lokasi jenazah tersebut ditemukan untuk melakukan karantina. Sebagian besar dari 16 orang itu merupakan anggota kepolisian.

Direktur Jenderal Kesehatan Vanuatu, Russel Tamata, juga mendesak warga untuk melakukan tes Corona meski risiko penularannya sangat kecil.

Hingga saat ini, negara berpenduduk sekitar 300.000 orang tersebut baru mencatat tiga kasus COVID-19. Vanuatu pertama kali melaporkan kasus infeksi virus Corona pada November 2020 lalu.


Terima kasih telah membaca artikel

Jenazah Pasien Corona Terdampar di Pantai, Negara Ini Larang Warganya Keluar