Jakarta PPKM Level 3, Aturan Ganjil Genap Tetap Berlaku

Artikel Oto – Meningkatnya angka kasus COVID-19 membuat pemerintah menaikan status level PPKM menjadi 3 Hal ini dilakukan pemerintah agar protokol kesehatan dapat diperketat. Peraturan ini dilakukan bersamaan dengan penekanan pada mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, ganjil genap juga dikabarkan akan tetap diberlakukan di DKI Jakarta disamping berlakunya PPKM Level 3.
“Ganjil genap saat ini masih tetap di 13 kawasan karena kita akan melihat mencermati apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dilansir dari detik.com.
Baca Juga: Jangan Melanggar Peraturan Lalu Lintas, Perhatikan Hal Berikut ketika Berkendara
Ganjil genap ini dikabarkan akan berlaku dari hari Senin hingga Jumat, dari pukul 06:00 – 10:00 WIB dan 16:00-21:00 WIB. Untuk 13 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap sebagi berikut:
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamaraja,
- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan H.R Rasuna Said
- Jalan M.T Haryono
- Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gunung Sahari
Ganjil Genap di Tempat Wisata saat PPKM Level 3
Selain ruas jalan, sistem ganjil genap di tengah PPKM level 3 juga dilakukan di tiga lokasi wisata di DKI Jakarta, yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan. Peraturan ini diberlakukan juga di lokasi pintu masuk setiap tempat wisata tersebut. Untuk daftar lokasi pintu masuk wisata yang diberlakukan ganjil genap sebagai berikut:
- Pintu masuk Timur dan Barat Taman Impian Ancol
- Pintu masuk 1 dan 3 TMII
- Pintu masuk Timur dan Barat Taman Margasatwa Ragunan
Ganjil genap di tempat wisata mulai berlaku dari Jumat pukul 12:00 WIB sampai Minggu 18:00 WIB.