Jadi Korban Pelecehan Seksual? Psikolog Klinis: Segera Visum!

Jadi Korban Pelecehan Seksual? Psikolog Klinis: Segera Visum!

Jakarta

Ketika menjadi korban pelecehan seksual dan ingin melaporkan ke pihak berwajib, setidaknya sebagai korban, harus mempunyai bukti dan salah satunya adalah bukti visum.

Disarankan oleh Psikolog Klinis, Annelia Sari Sani, S.Psi, Psikolog, bahwa harus segera melakukan tindakan visum, demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Nomor 1 buat saya, mau dibuat laporan, atau ditarik ke ranah hukum atau tidak, kalau terjadi pelecehan seksual memang sebaiknya segera melakukan visum. Karena kalau sudah lewat beberapa hari, datanya yang terkait untuk kita visum itu kemudian menjadi sangat terbatas, atau bahkan hilang,” ujar Annelia Sari Sani, S.Psi, Psikolog dalam program e-Life Jumat (20/01/2023) lalu.


Bukti visum ini diperlukan untuk mengetahui kondisi anggota badan yang disakiti dan sebagai bentuk peduli pada diri sendiri. Nantinya, jika ada kekerasan fisik lainnya yang tidak diketahui, justru bisa terlihat dari bukti visum yang dilakukan si korban.

“Dari berita yang ramai kemarin (musisi Dikta dilecehkan usai manggung), terlepas nanti akan diangkat ke ranah hukum atau tidak, tapi kalau kita punya data visum itu akan sangat baik. Paling tidak pemulihan fisik saja, mungkin bisa dilihat apakah terjadi memar pada anggota tubuh yang dilecehkan, atau memar di bagian paha. Kalau kita lakukan pemeriksaan, ini biasanya bisa didapatkan buktinya,” pungkasnya

(mjt/mjt)

Terima kasih telah membaca artikel

Jadi Korban Pelecehan Seksual? Psikolog Klinis: Segera Visum!