Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1-3, Bagaimana Jika Tidak Mampu Bayar?

Jakarta

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan telah menetapkan iuran baru yang diterapkan per 1 Juli 2020. Besaran iuran BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

“Dalam kondisi pandemi, risiko sakit akan semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah berusaha memastikan peserta tetap dalam kondisi aktif,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf dikutip dari situs BPJS Kesehatan.

1. Kelas 1 BPJS Kesehatan Rp 150 ribu

2. Kelas 2 BPJS Kesehatan Rp 100 ribu

3. Kelas 3 BPJS Kesehatan Rp 42 ribu.

Untuk kelas tiga, peserta hanya membayar Rp 25.500 dan sisanya sebesar 16.500 ditanggung pemerintah untuk tahun 2020. Besar iuran BPJS Kesehatan yang baru diterapkan per 1 Jui 2020 untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Peserta tidak perlu khawatir jika merasa terbebani dengan iuran BPJS Kesehatan, hingga tidak mampu bayar. Masyarakat bisa turun kelas sesuai kemampuan bayar iuran BPJS Kesehatan.

“Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, apabila peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya,” kata Iqbal.

Berikut cara mengubah kelas BPJS Kesehatan:

1. Melalui Care Center BPJS Kesehatan 1500 400

2. Melalui mobile customer service

3. Melalui aplikasi Mobile JKN

4. Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Iqbal berharap masyarakat punya perlindungan sosial termasuk jaminan kesehatan dengan status kepesertaan aktif. Kondisi ini menjamin perlindungan kesehatan dan pembiataan saat masyarakat sakit.

Pemerintah ingin memastikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, meski tengah mengalami pandemi COVID-19. BPJS Kesehatan tentunya terus memperbaiki dan meningkatkan layanan pada peserta.


Terima kasih telah membaca artikel

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1-3, Bagaimana Jika Tidak Mampu Bayar?