
Ini Syarat Ibu Bekerja Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Daftar Isi
Jakarta –
Pengesahan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) disambut dengan baik oleh masyarakat Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak selama fase 1.000 hari pertama kehidupan.
Salah satunya adalah pasal mengenai cuti melahirkan bagi seorang wanita pekerja. Pasal 4 UU KIA menyebutkan seorang ibu yang baru saja melewati proses persalinan berhak mendapat minimal cuti tiga bulan dan maksimal enam bulan dengan ketentuan. UU itu juga mengatur seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Termasuk mendapat upah penuh untuk 3 bulan pertama.
Poin pada Pasal 4 ayat 3 memuat bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan paling singkat tiga bulan pertama, dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat mendapatkan cuti 6 bulan
Pada UU KIA Ayat 5 Pasal 4, kondisi khusus yang membuat ibu bisa mendapatkan cuti melahirkan hingga 6 bulan yakni ibu yang:
a. Ibu yang mengalami masalah atau gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pascapersalinan, serta keguguran.
ADVERTISEMENT
b. Anak yang dilahirkan mengalami gangguan atau masalah kesehatan, dan atau komplikasi.
Cuti melahirkan hingga enam bulan hanya bisa didapat oleh ibu yang memang memiliki kondisi medis khusus dengan dilampirkan bukti surat keterangan dokter. Hal ini bisa didapatkan ibu agar beristirahat dengan waktu yang lebih lama setelah melahirkan.
Kondisi khusus yang dimaksud meliputi ibu yang mengalami gangguan masalah kesehatan, gangguan kesehatan, komplikasi pasca-persalinan atau keguguran. Atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan komplikasi.
Di samping itu, pekerja wanita yang menjalani masa cuti melahirkan tetap berhak mendapat upat penuh dari tempat kerjanya dalam empat bulan pertama. Sedangkan, dua bulan berikutnya mendapat 75 persen upah dari tempat bekerja. Juga perlu digarisbawahi, wanita pekerja yang jalani hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
Ini Syarat Ibu Bekerja Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan
