Ini Komponen yang Boleh Diubah saat Konversi Mobil Listrik

Artikel Oto – Demi menunjang pemakaian kendaraan elektrifikasi di jalanan, Pemerintah RI resmi mengizinkan pemilik mobil bermesin konvensional untuk mengonversikan menjadi mesin listrik. Dengan adanya aturan tersebut, mobil konvensional yang diubah menjadi kendaraan listrik tentu menjadi legal untuk dikendarai di jalan raya. Lantas, komponen apa saja yang boleh diubah saat konversi mobil listrik?

Sebelumnya, pemerintah telah meresmikan aturan mengenai konversi kendaraan roda empat atau dua menjadi kendaraan bermesin listrik. Aturan mengenai konversi kendaraan bermesin konvensional menjadi BEV tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Meskipun demikian, konversi mobil listrik hanya boleh dilakukan oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah mendapatkan persetujuan dari direktorat jenderal sebagai bengkel konversi. Bengkel juga harus memiliki peralatan yang lengkap.

Selain itu, bengkel konversi boleh melakukan konversi menjadi kendaraan listrik atas permohonan dari pemilik kendaraan. Hal ini diatur berdasarkan Pasal 2 Bab II tentang Penyelenggara Konversi.

Baca Juga: Aturan Konversi Kendaraan Listrik Diterbitkan, Ini Syaratnya

Komponen yang Boleh Diubah

Saat melakukan konversi mobil bermesin konvensional menjadi kendaraan listrik, tentu ada beberapa komponen yang perlu diubah. Adapun mengenai komponen listrik yang boleh diubah diatur dalam Pasal 4 Bab II tentang Penyelenggaraan Konversi. Berikut ini adalah komponennya.

1. Konversi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) meliputi komponen:

a. Motor Listrik
b. Baterai
c. Sistem baterai manajemen
d. Penurun tegangan arus searah (DC to DC converter)
e. Sistem pengatur penggerak Motor Listrik (controller/ inverter)
f. Inlet pengisian baterai
g. Sistem elektrikal pendukung
h. Komponen pendukung.

2. Komponen baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yang dapat berupa standar nasional Indonesia atau standar internasional.

3. Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf h harus memenuhi persyaratan keselamatan.

Terima kasih telah membaca artikel

Ini Komponen yang Boleh Diubah saat Konversi Mobil Listrik