
Indodax Angkat Bicara Soal Pelegalan Bitcoin

Jakarta, – Sejak beberapa tahun terakhir, mata uang kripto (cryptocurrency) menjadi produk investasi baru yang cukup populer dan dilirik oleh banyak orang di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Keuntungan besar yang didapatkan dari investasi cryptocurrency membuat generasi muda berlomba-lomba meginvestasikan uang mereka kesana.
Sekedar informasi, Cryptocurrency adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Jenis mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin.
Di Indonesia sendiri, aset kripto sendiri telah menjadi komoditas yang diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag. Aset kripto ini secara legal dapat diperdagangkan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Regulasi ini memuat ketentuan yang mengatur secara teknis tentang tata cara transaksi, termasuk persyaratan penetapan aset kripto yang diperbolehkan untuk transaksi di Indonesia. Aturan tersebut juga mengatur mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Hingga saat ini Bappebti mencatat 13 perusahaan yang memperjualbelikan aset kripto secara legal di Indonesia. Bappebti juga menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Berikut daftar perusahaan yang memperjualbelikan aset kripto yang terdaftar di Bappebti.
- PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
- PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
- PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
- PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
- PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
- PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
- PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
- PT Tiga Inti Utama
- PT Upbit Exchange Indonesia
- PT Bursa Cripto Prima
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia
- PT Triniti Investama Berkat
- PT Plutonext Digital Aset
Tak hanya di Indonesia, sejumlah negara sudah melegalkan cryptocurrency. Baru-baru ini negara El Salvador mengadopsi bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah pada pekan lalu. Langkah tersebut, membuat negara lain seperti Honduras dan Guatemala untuk mengikuti jejaknya.
Perwakilan dari Bank sentral kedua negara yang berlokasi di Amerika Tengah tersebut mengatakan bahwa mereka sedang mempelajari kemungkinan mata uang digital ini bisa diadopsi sebagai mata uang legal. Selain itu, bisa dijadikan opsi pembayaran untuk masyarakat Honduras dan Guatemala selain mata uang fiat. Terkait pelegalan bitcoin di sejumlah negara, CEO Indodax, Oscar Darmawan memberikan tanggapan kepada .
“Tidak cuma Honduras dan Guatemala sebenarnya. Negara tetangganya, Kuba, Panama serta Paraguay pun sudah lebih dulu memiliki rencana untuk melegalkan kripto sebagai mata uang di negaranya. Mereka melakukan hal tersebut untuk mengurangi ketergantungan terhadap mata uang dollar. Setahu saya, kebanyakan warga di Honduras dan Guatemala bergantung dengan uang kiriman dari keluarga mereka yang bekerja di Amerika Serikat. Setiap kiriman uang ada biaya potongan yang cukup besar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Dengan adanya rencana melegalkan kripto sebagai mata uang, tentu ini bisa dijadikan alternatif dan keuntungan untuk mereka,” ujar Oscar.
Tidak hanya untuk negara Kuba, Panama, Paraguay, Honduras, dan Guatemala. Rupanya, apa yang dilakukan negara El Salvador ini juga sedikit banyak berimbas ke negara di benua lain.
Beralih ke negara di benua Eropa, rancangan undang-undang yang melegalkan dan mengatur aset kripto di Ukraina kabarnya telah disahkan parlemen negara tersebut dalam pembacaan kedua pada tanggal 8 September. RUU yang memperbolehkan warga Ukraina untuk memiliki komoditas aset kripto tentu merupakan hal yang patut diapresiasi.
“Dengan adanya Undang-undang tersebut, tentu jalannya akan seperti apa bisa menjadi lebih jelas. Undang-undang ini juga akan menumbuhkan rasa percaya untuk berinvestasi aset kripto dan menyimpannya sebagai suatu komoditas karena sudah didukung secara legal oleh negara,” jelasnya.
Pelegalan aset kripto di Ukraina tidak sama seperti apa yang dilakukan oleh negara El Salvador yang melegalkan bitcoin sebagai mata uang. Sama seperti di negara Indonesia, aset kripto di Ukraina hanya bertindak sebagai komoditi dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau pertukaran barang atau jasa. Karena hanya mata uang fiat saja yang bisa melakukan hal ini, dalam hal ini yang dimaksud adalah mata uang Hryvnia.
Indodax Angkat Bicara Soal Pelegalan Bitcoin
