IDI Bantah Pungut Dana Besar dari Rekomendasi Izin Praktik Dokter, Ini Faktanya

IDI Bantah Pungut Dana Besar dari Rekomendasi Izin Praktik Dokter, Ini Faktanya

Jakarta

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia dr Adib Khumaidi SpOT menegaskan pihaknya tidak memungut biaya besar dalam proses rekomendasi sebagai syarat surat izin praktik (SIP). dr Adib mengaku biaya besaran iuran per bulan hanya berkisar Rp 30 ribu.

Iuran tersebut adalah hal yang normal sebagai lembaga masyarakat. Di setiap perhimpunan, klarifikasinya, biaya iuran lain kurang lebih rata-rata dibebankan sebanyak Rp 100 ribu, tergantung dari kemampuan masing-masing perhimpunan dokter spesialis, baik jantung, ortopedi, dan lainnya.

“Kalau ini nggak saya jawab nanti kesannya IDI sebagai lembaga masyarakat yang non formal menghimpun uang lebih besar, tadi saya sudah koordinasikan juga dengan pak Wamen karena ada statement dari pak Wamen juga, ini saya ingin mengklarifikasi saja bahwa angka yang kemarin disampaikan di media,” beber dia dalam Public Hearing RUU Kesehatan Kami (17/3/2023).


“Iuran IDI itu 30 ribu per bulan, 12 bulan kali lima tahun, 1,8 juta per lima tahun, di iuran IDI artinya ini adalah sebuah hal yang normal di dalam lembaga masyarakat menghimpun adanya iuran,” terang dr Adib.

Lebih lanjut, di IDI ada biaya lain seperti KTA IDI elektronik sebesar Rp 30 ribu. Sementara untuk biaya rekomendasi sebagai salah satu syarat mengantongi surat izin praktik (SIP) adalah Rp 100 ribu. Namun, dr Adib mengakui masih melakukan sosialisasi dengan teman sejawat lain di daerah untuk menyamakan tarif tersebut.

“Rp 100 ribu per 5 tahun untuk satu SIP, resertifikasi Rp 100 ribu di Konsil, bukan di kita,” lanjut dia.

IDI menekankan selama ini tidak pernah menerima anggaran dari pemerintah, meskipun hal itu tertuang dalam UU Praktik Kedokteran No. 24. Pihaknya juga sempat berkomunikasi dengan Kementerian Sekretariat Negara mengenai persoalan anggaran tersebut, tetapi memang tidak bisa mendapat bagian anggaran negara.

“Ini perlu juga kita jelaskan munculnya IDI sebagai lembaga yang diberikan amanah oleh negara di UU Praktik Kedokteran No 24 yang mengawal, melakukan pembinaan kendali mutu dan juga kendali biaya selama ini tidak pernah mendapatkan anggaran dari negara, walaupun tertuang dalam UU,” jelasnya.

“Sehingga di dalam usaha pengelolaan di organisasi profesi, terus kemudian kita melakukan sebuah aktivitas termasuk mendukung upaya program-program pemerintah di pusat dan pemerintah daerah sampai cabang, maka kami melakukan pengelolaan penguangan,” sebutnya.

dr Adib juga memastikan IDI rutin melakukan audit yang didatangkan dari pihak eksternal kemudian hasilnya disampaikan kepada para anggota. Laporan tersebut juga disampaikan dalam Muktamar yang rutin dilakukan selama tiga tahun.

“Ini mengklarifikasi supaya kita sampaikan tidak ada kesan IDI menghimpun dana begitu besar,” pungkasnya.

NEXT: Wamenkes soal Dokter Spesialis

Terima kasih telah membaca artikel

IDI Bantah Pungut Dana Besar dari Rekomendasi Izin Praktik Dokter, Ini Faktanya