Hukum Vaksin dalam Islam, Bagaimana Penjelasannya?

Jakarta

Pemerintah mulai melaksanakan vaksinasi COVID-19 pada hari ini, Rabu (13/1/2021). Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama yang mendapatkan vaksin tersebut. Namun, bagaimana hukum vaksin dalam Islam?

Program ini dilakukan dengan vaksin Sinovac. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) pada (11/1) kemarin dengan efikasi sebesar 65,3%.

Lantas, bagaimana hukum vaksin dalam Islam?

Dikutip dari CNN Indonesia, menurut Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU), Dr. Phil. Syafiq Hasyim, MA pada dasarnya pemberian vaksin merupakan cara untuk menjaga kesehatan.

Hal itu pun sesuai dengan ajaran Islam di mana kita harus melindungi nyawa seseorang. Pasalnya, vaksin digunakan untuk melindungi seseorang dari ancaman penyakit.

Hanya saja, saat ini masih ada vaksin yang diproduksi menggunakan bahan yang tidak halal. Akan tetapi, vaksin tetap bisa diberikan dengan dasar dilakukan karena kondisi darurat.

Untuk hukum vaksin COVID-19 dari Sinovac sendiri, MUI mengeluarkan fatwa yakni halal dan suci.

“Kemudian terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, melalui akun YouTube TV MUI, Jumat (8/1/2021).

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa mengenai hukum vaksin dalam Islam. Adapun, fatwa pertama untuk hukum vaksin rubella dalam Islam adalah (1) haram karena produksi vaksin memanfaatkan unsur babi.

Fatwa selanjutnya yang tertulis dalam surat Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) produk dari SII untuk imunisasi adalah (2) diperbolehkan (mubah) karena (a) ada kondisi keterpaksaan, (b) belum ditemukan vaksin rubella yang halal dan suci, dan (c) ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

Sahabat Hikmah, sudah jelas bukan hukum vaksin dalam agama Islam?

Terima kasih telah membaca artikel

Hukum Vaksin dalam Islam, Bagaimana Penjelasannya?