Hore! Diskon PPnBM Mobil Diperpanjang, Begini Aturannya

Artikel Oto – Pemerintah memastikan bahwa program diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) terhadap mobil baru akan diperpanjang. Program PPnBM ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Namun, Diskon PPnBM mobil baru hanya diberikan pada mobil yang dibanderol dengan harga dibawah Rp250 juta.
Pemerintah akan membagi relaksasi PPnBM berdasarkan dua kategori, yaitu mobil LCGC dengan harga di bawah Rp200 juta dan mobil non LCGC dengan harga di bawah Rp250 juta. Menurut Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, LCGC yang pada awalnya dikenakan PPnBM sebesar 3% akan dibebaskan.
“Ini khusus untuk sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau yang kita kenal LCGC, di kuartal pertama (Januari-Maret) diberikan fasilitas 0%, artinya (PPnBM) 3% ditanggung pemerintah.” ujar Airlangga dalam Keterangan Pers usai Ratas Evaluasi PPKM dilansir dari detikOto.
Baca Juga: Naiknya Lumayan! Ini Perbandingan Harga Mobil LCGC Dulu dan Sekarang
Seperti yang diketahui, PPnBM untuk mobil LCGC akan dikenalan sebesar 3%. Meskipun demikian, program relaksasi PPnBM tahun ini akan dilakukan secara bertahap selama empat kuartal untuk mobil berjenis LCGC. Untuk kuartal pertama 2022 (Januari – Maret), diskon PPnBM akan diberlakukan 100%. Namun untuk kuartal kedua, pemerintah hanya menanggung 2% PPnBM LCGC. Dalam arti, konsumen harus membayar 1% dari total pajak 3%. Pada kuartal ketiga, pemerintah akan menanggung pajak PPnBM sebesar 1%, sementara konsumen membayar 2%. Program diskon PPnBM ini akan dihentikan pada kuartal ke empat, dimana konsumen harus membayar pajak sebesar 3%.
Sementara itu, untuk mobil non-LCGC dengan harga kurang dari Rp250 juta, relaksasi PPnBM diberlakukan hanya pada kuartal I 2022. Namun, mobil dengan kisaran harga tersebut tidak dikenakan diskon sebesar 100%. Pemerintah hanya menanggung 7,5% pajak dari total 15%, sehingga konsumen harus menanggung 50% dari pajak. Untuk kuartal selanjutnya, nilai PPnBM akan balik normal, yaitu 15%.
Seperti yang diketahui, pemerintah menerapkan skema PPnBM baru pada 16 Oktober 2022 berdasarkan emisi kendaraan. Mobil berjenis kendaraan konvensional akan dikenakan biaya pajak sebesar 15%. Kendaraan tersebut ditujukan untuk mobil bensin dan diesel. Untuk mobil bensin, kapasitas tidak lebih dari 3.000cc dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/l dan emisi CO2 kurang dari 150g/km. Sementara mobil diesel, kapasitas tidak lebih dari 3.000cc dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 km/l dan emisi CO2 kurang dari 150g/km.