Heboh BPOM Izinkan Ivermectin untuk COVID-19, Memangnya Kapan Dilarang?

Jakarta

Kabar bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan obat cacing antiparasit Ivermectin untuk terapi COVID-19 sedang banyak dibicarakan. Pasalnya, manfaat penggunaan obat ini sebagai obat terapi COVID-19 tengah diteliti melalui uji klinis.

Kehebohan bermula dari viralnya Surat Edaran NOMOR: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization). Surat tersebut mencantumkan 8 nama obat untuk mendukung penanganan terapi COVID-19, termasuk Ivermectin.

Kedelapan obat tersebut adalah:

  • Remdesivir
  • Favipiravir
  • Oseltamivir
  • Immunoglobulin
  • Ivermectin
  • Tocilizumab
  • Azithromycin
  • Dexametason(tunggal)

Apa yang sebenarnya ‘diizinkan’?

Dalam rapat bersama DPR RI, Selasa (12/7/2021) Kepala BPOM Penny K Lukito juga sempat menyinggung perluasan penggunaan khusus obat-obatan yang sedang dalam tahap uji klinis atau expanded access program (EAP), di antaranya ivermectin.

“Dalam peraturan inilah obat Ivermectin itu bisa diperluas penggunaannya di luar rumah sakit yang menjadi fasilitas uji klinis,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito saat itu.

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Kepala BPOM No HK.02.02.1.2.07.21.281 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala BPOM tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Emergency Use Authorization (EUA).

Dihubungi detikcom, Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr apt Zullies Ikawati meluruskan, perluasan penggunaan tersebut tak berarti ‘meresmikan’ Ivermectin sebagai obat COVID-19. Lantaran masih dalam uji klinik, BPOM memonitor perluasan ivermectin yang diharapkan terdistribusi secara merata dan tidak menumpuk di 1 wilayah tertentu.

“Sudah saya konfirmasi ke BPOM, obat itu belum disetujui sebagai Obat COVID-19. Kalau mau pada nurut aturan ya harus pakai resep dokter karena itu termasuk obat keras,” tegas Prof Zullies, Kamis (15/7/2021).

Kapan penggunaan Ivermectin dilarang?

Dalam informasi penggunaan Ivermectin yang dirilis Juni 2021, BPOM menegaskan bahwa data uji klinis yang membuktikan manfaat Ivermectin untuk mengobati dan mencegah COVID-19 belum tersedia. Karenanya, Ivermectin ‘belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut’.

Namun sebagaimana berlaku untuk obat lainnya, penggunaan Ivermectin di luar indikasi resmi menjadi kewenangan dokter yang memeriksa dan menangani pasien.

Informasi penggunaan Ivermectin yang dirilis BPOM tersebut tidak menyebut ada larangan obat ini digunakan untuk COVID-19. Hanya saja, ada beberapa catatan.

“Apabila ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan COVID-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter. Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya,” tulis BPOM, Selasa (22/6/2021).

Demikian juga dalam pemaparan terkait pengawasan peredaran Ivermectin, BPOM kembali menyinggung penggunaan Ivermectin di luar uji klinis.

“Saat ini uji klinik tengah dilakukan di 8 Rumah Sakit di Indonesia. Penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik, hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosa dari dokter. Jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin kepada pasien, maka penggunaannya harus sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui,” tulis BPOM, Senin (2/7/2021).

Jadi, apa saja yang tidak diizinkan?

Sebagaimana obat keras lainnya, Ivermectin tidak boleh digunakan tanpa resep dan pengawasan dokter. Membeli Ivermectin secara ilegal di online shop maupun pasar gelap juga tidak diperbolehkan, apalagi membagi-bagikannya secara massal seperti sembako.


Terima kasih telah membaca artikel

Heboh BPOM Izinkan Ivermectin untuk COVID-19, Memangnya Kapan Dilarang?