Harga Tes Swab Ditetapkan Rp 900 Ribu, Mencakup Apa Saja? Ini Rinciannya

Jakarta –
Pemerintah menetapkan harga tes swab mandiri maksimal Rp 900 ribu. Penetapan ini dilakukan untuk mengatasi rentang harga yang sangat beragam dan cenderung mahal di pasaran.
Dalam menetapkan angka tersebut, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung sejumlah komponen harga. Salah satunya adalah jasa pelayanan dan sumber daya manusia (SDM).
Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof. Dr. H. Abdul Kadir, PHD, Sp.THT-KL (K), MARS menjelaskan, SDM yang terlibat dalam tes swab antara lain mencakup dokter mikrobiologi klinis atau patologi klinis, tenaga ekstraksi, serta petugas pengambil spesimen.
Komponen berikutnya adalah bahan-bahan habis pakai atau BHP, antara lain mencakup alat pelindung diri (APD) level 3. Termasuk dalam komponen ini adalah reagen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan.
“Terdiri dari reagen ekstraksi dan reagen PCR-nya sendiri,” jelas Prof Kadir dalam konferensi pers di channel YouTube Kemenkes dan BPKP, Jumat (2/10/2020).
Prof Kadir juga menyebut ada komponen overhead yang antara mencakup listrik, air, telepon, maintenance alat, penyusutan alat, dan pengolahan limbah.
Komponen terakhir yang diperhitungkan adalah biaya administrasi. Termasuk di dalamnya adalah biaya pendaftaran dan pengiriman hasil tes swab.