
Habib Rizieq Tak Mau RS Publikasikan Hasil Swab, Begini Aturan Rekam Medis

Jakarta –
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, diketahui telah menjalankan tes swab saat sedang dirawat di RS UMMI, Bogor. Hanya saja hasil swabnya sampai saat ini tidak diketahui oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor.
Satgas menekankan kewajiban pihak rumah sakit untuk menyampaikan hasil swab Rizieq. Kepentingan mengetahui hasil swab pasien disebut untuk pendataan jumlah pasien di Kota Bogor.
Mengenai hasil swab, pihak Rizieq menolak membuka data dan menyebut rekam medis pasien dilindungi oleh undang-undang. Lalu seperti apa idealnya soal data pasien terkait COVID-19?
“Sebenarnya kan ada UU tentang rekam medis, jadi semua hasil rekam medis adalah milik pasien dan tidak boleh dibuka. Itu terjadi pada saat yang normal,” kata dr Daniel Wibowo, Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), saat dihubungi detikcom, Minggu (29/11/2020).
“Tapi pada saat pandemi seperti ini, ada pengecualian terhadap pemberlakuan itu. Artinya begini, hasil swab, itu boleh dibuka tapi hanya untuk kepentungan tracing,” lanjutnya.
Soal rekam medis pasien di masa pandemi COVID-19 menurut dr Daniel adalah sebuah dilema etik. Di satu sisi pasien berhak untuk menolak memberikan datanya kepada pihak terkait namun di sisi lain ada keperluan tracing demi mencegah penularan COVID-19.
Hanya saja idealnya, menurut dr Daniel yang sekarang menjadi acuan adalah UU mengenai penanganan wabah.
“Kalau dilihat dari UU rekam medis memang betul tapi kalau UU soal penanganan wabah kurang tepat jadi ini memang satu dilema etik. Dengan keutusan pengadilan atau yang berwenang tetap bisa dilakukan pemaksaan untuk membuka rekam medis,” pungkasnya.
Habib Rizieq Tak Mau RS Publikasikan Hasil Swab, Begini Aturan Rekam Medis
