
Geger Surat Izin Sakit Palsu dari Konsultasi Online, Begini Prosedur yang Benar


Jakarta –
Geger surat izin sakit ‘palsu’ yang bisa diperoleh dari konsultasi online. Bahkan dalam iklan yang viral beredar, disebutkan bahwa surat tersebut bisa diperoleh hanya dalam waktu 15 menit. Memang sebenarnya, seperti apa prosedur yang tepat jika masyarakat benar-benar membutuhkan surat sakit untuk izin tidak bekerja?
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr dr Beni Satria, MH(Kes), SH, MH, menjelaskan, tidak bisa dipungkiri menjelang momen Tahun Baru, banyak masyarakat tergiur untuk membuat surat izin sakit. Tak lain, demi mendapatkan kesempatan libur dari kerja.
Namun ditegaskannya, surat izin sakit tak bisa dibuat sembarangan. Seiring sudah adanya regulasi, ada sanksi untuk dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit tidak sesuai prosedur.
Pun masyarakat benar-benar sakit dan memerlukan istirahat, surat izin harus diperoleh dengan konsultasi langsung dengan dokter agar diagnosa penyakit juga bisa ditegakkan secara objektif.
“Apabila benar benar sedang merasakan sakit, sebaiknya langsung berkonsultasi ke dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh dokter yang memiliki izin. Sampaikan semua keluhan secara terbuka dan jujur agar dokter dapat objektif menegakkan diagnosa,” jelas dr Beni pada detikcom, Rabu (28/12/2022).
“Apabila pasien memang membutuhkan istirahat untuk pemulihan kesehatan, dokter pasti akan menerbitkan surat keterangan sakit yang bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut dr Beni menegaskan, masyarakat yang pura-pura sakit dan menyertakan surat keterangan sakit palsu bisa dikenakan hukuman pidana. Pasalnya, hal itu diatur dalam pasal 267 ayat (3) KUHP terkait orang yang secara sengaja memakai Surat Keterangan Palsu.
“Hati hati bagi masyarakat atau karyawan yang ‘pura pura sakit’ dan memberikan surat sakit yang kemudian ternyata tidak benar, bisa diancam dengan ancaman pidana paling tinggi 4 tahun,” pungkas dr Beni.
Geger Surat Izin Sakit Palsu dari Konsultasi Online, Begini Prosedur yang Benar
