Gaduh di Medsos, Ini Aturan Bea Cukai soal Batas Bawaan Pembalut dan Obat-obatan

Jakarta

Gaduh regulasi terkait pembatasan bawaan barang penumpang selama di pesawat. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024.

Pembatasan tidak hanya berlaku pada barang perhiasan maupun pakaian, tetapi juga kebutuhan personal penumpang seperti pembalut hingga sejumlah obat-obatan. Misalnya, aturan membawa pembalut dibatasi maksimal lima potong per orang.

Hal ini tercantum dalam poin barang tekstil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Barang tekstil sudah jadi maksimal lima potong per orang, seperti selimut, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai atau gorden, kelambu, kantung atau karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut,/sanitary towel,” demikian regulasi baru beacukai.

Sementara untuk obat tablet, kapsul, pil dan jenis obat lain dibatasi menjadi maksimal 30 buah per orang, dalam setiap jenis atau item produk.


ADVERTISEMENT

Bagi obat yang berbentuk krim/salep/gel/suppositoria/dan lainnya, maksimal membawa 3 buah per orang di setiap jenis atau item produk. Sama dengan obat berbentuk sirup, pemerintah membatasi maksimal membawa 3 buah per orang dalam setiap jenis atau item produk yang sesuai dengan resep dokter. Obat-obat tersebut boleh dibawa dengan kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan.

Sementara untuk kosmetik, wajib tidak melampaui 20 buah bagi setiap penumpang.

Diberlakukannya regulasi baru memicu pro-kontra di masyarakat. Misalnya terkait pembawaan batas maksimal pembalut.

“Bayangin siklus menstruasi lu lagi deras-derasnya. Dan lu berada di dalam penerbangan 10 jam. Tapi becuk (bea cukai) cuman bolehin lu bawa pembalut ga lebih dari 5 biji. Itu kalau darahnya mbrebes gimana?” kata warganet @***kerensih.

“Pembalut max 5 biji tuh kenapa ya? Takut ada yang jastip pembalut apa gimana dah? Ini laki semua yang bikin aturan apa gimana sih?,” ucap netizen dengan nama @**und.

NEXT: Penjelasan Bea Cukai

Terima kasih telah membaca artikel

Gaduh di Medsos, Ini Aturan Bea Cukai soal Batas Bawaan Pembalut dan Obat-obatan