Fatwa Al Azhar Bolehkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia Jika Mendesak

Jakarta

Lembaga keagamaan terkemuka Mesir, Al-Azhar, telah mengeluarkan fatwa yang mengizinkan transplantasi ginjal babi ke manusia, tetapi hanya dalam kondisi tertentu.

Perdebatan soal boleh-tidaknya hal ini dimulai setelah sekelompok ahli bedah Amerika di New York berhasil mentransplantasikan ginjal babi ke pasien manusia awal bulan ini, memanfaatkan sumber terbarukan organ yang persediaannya terbatas.

Diberitakan The New Arab, dalam Islam, babi dianggap sebagai hewan najis dan Alquran melarang umat Islam mengonsumsi dagingnya. Al-Azhar yang didirikan sebagai universitas Islam lebih dari seribu tahun yang lalu, dianggap sebagai otoritas agama tertinggi Mesir dan umat Islam di seluruh dunia memandangnya sebagai pedoman.

“[Islam] melarang berobat dengan apa pun yang berbahaya, kotor [atau] dilarang,” kata Al-Azhar dalam fatwa tersebut.

Namun, fatwa tersebut menambahkan bahwa jika penggunaan organ adalah untuk menyelamatkan nyawa, itu boleh saja, hanya jika mendesak dan perlu. Pengecualian biasanya dapat dibuat untuk aturan agama untuk menyelamatkan nyawa atau kebutuhan lainnya.

Mereka menambahkan, Al-Qur’an sangat menekankan penyelamatan nyawa manusia, dengan mengatakan dalam satu ayat dalam surat Al-Maidah ayat 32.

“Dan barang siapa menyelamatkan satu nyawa, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan nyawa seluruh umat manusia”.


Terima kasih telah membaca artikel

Fatwa Al Azhar Bolehkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia Jika Mendesak