Empat Pilar Utama Perkuat BPR dan BPRS

– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) 2024-2027.

Roadmap tersebut merupakan landasan kebijakan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas, tangguh dan kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada UMK dan masyarakat di wilayahnya.

Baca juga: Benahi Pinjol CS, OJK Luncurkan Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028

“Untuk mewujudkan visi pengembangan dan penguatan industri BPR dan BPRS sebagaimana ditetapkan dalam roadmap ini, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi OJK, industri dan asosiasi BPR dan BPRS, Bank Umum, Bank Umum Syariah, Kementerian/Lembaga dan stakeholders terkait lainnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Dokumen tersebut mencakup empat pilar utama antara lain memperkuat struktur dan daya saing, mengakselerasi digitalisasi, memperkuat peran dan kontribusi BPR/S, serta memperkuat aspek pengaturan, perizinan dan pengawasan.

Dian mengatakan, arah kebijakan OJK dalam RP2B ini akan berfokus pada tiga aspek yaitu penguatan permodalan, akselerasi konsolidasi, dan penguatan tata kelola.

Permodalan yang kuat, jelas Dian, akan mendorong tersedianya infrastruktur yang memadai, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas penyaluran kredit atau pembiayaan, serta mendukung inovasi produk dan layanan.

OJK mendorong penguatan permodalan baik bagi BPR/S existing melalui kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar, maupun pendirian BPR baru melalui persyaratan modal disetor minimal Rp 25 miliar.

“OJK juga senantiasa melakukan pemantauan, pendampingan, dan berbagi upaya pendekatan dari sisi pengawasan dalam rangka memastikan implementasi kebijakan penguatan permodalan BPR dan BPRS berjalan dengan baik,” kata Dian.

Penguatan permodalan tersebut juga telah mendorong berjalannya proses konsolidasi industri BPR dan BPRS.

Sejak tahun 2022, kata Dian, OJK telah melakukan proses penggabungan dan peleburan atas 83 BPR/S.

Menurutnya, konsolidasi sangat dibutuhkan dalam rangka memperkuat industri serta meningkatkan kapasitas dan efisiensi operasional BPR/S.

Mengingat pentingnya peran tata kelola dan manajemen risiko untuk mendukung pengembangan BPR/S, OJK juga terus mendorong peningkatan implementasi tata kelola yang baik dan manajemen risiko bagi industri BPR dan BPRS.

Peningkatan tersebut akan tercermin melalui penyempurnaan ketentuan serta peningkatan kualitas dan kuantitas pengurus serta sumber daya manusia (SDM) industri BPR dan BPRS melalui berbagai rangkaian kegiatan capacity building.

Dari sisi penguatan ketentuan, dalam beberapa waktu ke depan, OJK akan menerbitkan POJK mengenai tata kelola BPR/S yang akan menyempurnakan pilar penerapan tata kelola BPR/S melalui penambahan pilar aspek pemegang saham serta penguatan pilar existing yang menyempurnakan pengaturan lainnya untuk mendukung pengaturan yang bersifat principle based.

RP2B juga mendukung akselerasi digitalisasi bagi BPR/S sesuai kebutuhan dan skala usaha masing-masing.

Pada pilar digitalisasi atau pilar kedua ini, OJK mendorong agar BPR/S dapat menyelenggarakan teknologi informasi untuk meningkatkan daya saing BPR/S, baik dilakukan secara mandiri maupun berkolaborasi dengan lembaga lainnya.

Dalam pilar ketiga, BPR/S diharapkan berperan dalam penyaluran pembiayaan kepada usaha mikro dan kecil, termasuk berpartisipasi dalam penyaluran kredit program pemerintah pusat atau daerah maupun program tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD).

Untuk mewujudkan keempat pilar, Dian menambahkan bahwa diperlukan adanya enabler pendukung, aspek kepemimpinan dan manajemen perubahan yang baik, serta kuantitas dan kualitas SDM yang memadai merupakan hal krusial yang dibutuhkan untuk membangun institusi BPR/S.

Baca juga: Begini Tantangan Roadmap Perasuransian RI 2023-2027

Terima kasih telah membaca artikel

Empat Pilar Utama Perkuat BPR dan BPRS