Shopee Affiliates Program

Dua Kondisi yang Sebabkan Seseorang Tak Bisa Divaksin Corona Saat Puasa

Jakarta

Siapa di sini yang masih ragu vaksinasi COVID-19 bisa membatalkan puasa? Tenang saja, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa bahwa vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan saat siang hari tidak akan membatalkan puasa.

“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resmi yang dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/2/2021).

“Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya,” tulisnya.

Namun, jadwal vaksinasi COVID-19 bisa ditunda apabila kamu mengalami dua kondisi tertentu saat hendak disuntik.

“Nanti akan dilakukan skrining pada sasaran vaksinasi. Kalau nanti dilihat memang, misalnya terlalu lemas mungkin karena puasa atau tekanan darahnya terlalu rendah, maka vaksinasi ini kemungkinan akan ditunda,” kata juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, Senin (12/4/2021).

Oleh karena itu, kata dr Nadia, kondisi penerima vaksin akan diskrining secara detail oleh tenaga kesehatan di sentra vaksinasi, apakah orang tersebut layak untuk disuntik vaksin Corona saat ini atau harus ditunda.

Mengingat manfaat yang diberikan jauh lebih besar dibandingkan risikonya, dr Nadia pun menyarankan masyarakat tetap mengikuti vaksinasi COVID-19 meski sedang berpuasa.


Terima kasih telah membaca artikel

Dua Kondisi yang Sebabkan Seseorang Tak Bisa Divaksin Corona Saat Puasa