Dokter Aktif di Medsos? Fatwa MKEK IDI: Pisahkan Akun Edukasi-Pertemanan

Jakarta

Perilaku para dokter di media sosial jadi sorotan belakangan ini. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) sampai harus membuat fatwa untuk mengatur agar tidak ada lagi yang kebablasan.

Terbaru, seorang dokter magang Kevin Samuel menuai kecaman gara-gara konten kontroversial di TikTok. Video yang menampilkan ekspresi ‘mesum’ tersebut dianggap melecehkan perempuan dan bikin resah ibu-ibu hamil yang hendak periksa kandungan.

Pada 30 April 2021, MKEK resmi mengeluarkan fatwa untuk para dokter yang aktif di media sosial. Fatwa tersebut memuat 13 poin, termasuk anjuran dalam menyampaikan materi edukasi.

“Pada penggunaan media sosial dengan tujuan mmeberikan edukasi kesehatan bagi masyarakat, sebaiknya dibuat dalam akun terpisah dengan akun pertemanan supaya fokus pada tujuan,” tulis fatwa tersebut.

“Bula akun yang sama juga digunakan untuk pertemanan, maka dokter harus memahami dan mengelola ekspektasi masyarakat terhadap profesi kedokteran,” lanjut poin ke-8.

Fatwa MKEK IDI juga menganjurkan untuk mengendalikan diri saat berdebat di media sosial. Dalam berdebat, dokter dilarang membalas dengan keburukan dan harus menjaga marwah luhur profesi kedokteran.

Terhadap sejawat yang dinilai membuat kekeliruan, dokter dianjurkan untuk mengingatkan melalui ‘japri’ alias jalur pribadi. Apabila dokter tersebut tidak bersedia diingatkan dan memperbaiki perilaku aktivitasnya di media sosial, maka dokter dapat melaporkan kepada MKEK.

“Fatwa etik kedokteran ini mengikat seluruh dokter di Indonesia,” tegas MKEK IDI.


Terima kasih telah membaca artikel

Dokter Aktif di Medsos? Fatwa MKEK IDI: Pisahkan Akun Edukasi-Pertemanan