DKI PSBB Lagi, Catat Aturan Kumpul-kumpul Kalau Tak Mau Terciduk

Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan PSBB ketat mulai 14 September. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kali ini memiliki sejumlah persyaratan, salah satunya perihal kerumunan yang disebut Anies tidak boleh lebih dari lima orang.

“Terkait dengan kegiatan di luar ada ketentuan yang tadi belum saya sebutkan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang,” ujar Anies dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Agar tidak terciduk, ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan saat beraktivitas di luar rumah. Apa saja?

1. Tidak boleh ada kerumunan lebih dari 5 orang

Selama masa PSBB, warga dilarang melakukan kegiatan atau berkerumun dengan jumlah lebih dari 5 orang. Baik di suatu tempat atau fasilitas umum.

2. Aktivitas yang diperbolehkan

Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan warga selama pemberlakuan PSBB. Terkecuali untuk larangan kegiatan di tempat adalah sebagai berikut:

a. kegiatan penduduk untuk memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari.

b. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.


Terima kasih telah membaca artikel

DKI PSBB Lagi, Catat Aturan Kumpul-kumpul Kalau Tak Mau Terciduk