Shopee Affiliates Program

DKI Perpanjang PSBB Transisi, Benarkah Penularan COVID-19 Sudah Melandai?

Jakarta

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 8 November mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ini bisa dihentikan dan diganti menjadi PSBB ketat apabila terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan di ibu kota.

“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (25/10/2020).

Apakah ini artinya perkembangan kasus COVID-19 di DKI Jakarta tidak sedang mengkhawatirkan?

Menurut dr Masdalina Pane dari Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), perkembangan kasus COVID-19 di DKI Jakarta masih terbilang tinggi setiap harinya.

“Kalau dikatakan transmisi di DKI Jakarta itu melandai, saya nggak begitu sepakat karena kasus di DKI Jakarta itu saat ini ribuan, di atas 1.000, sesekali 900. Tapi, mostly di atas 1.000,” kata Pane saat dihubungi detikcom, Minggu (25/10/2020).

Lebih lanjut, dr Pane mengatakan, dalam ilmu epidemiologi itu tidak ada definisi kurva melandai, tetapi adanya naik atau turun. “Semua negara itu berusaha menurunkan kurva, menurunkan grafik kasus baru, melandai itu tandanya kita tidak mampu dalam mengendalikan,” ujarnya.

Meski begitu, Pane berharap testing yang dilakukan di DKI Jakarta bisa lebih baik agar orang yang terinfeksi COVID-19 bisa terdeteksi secara tepat. Contohnya, orang yang memiliki gejala COVID-19 dan dinyatakan negatif pada pemeriksaan pertama, harus dilakukan pemeriksaan kedua untuk konfirmasi.

“Orang-orang yang positif pada pemeriksaan pertama dia disebut konfirm langsung disebut positif, tapi kalau negatif dia harusnya dilakukan pemeriksaan kedua lebih dari 24 jam, jadi besoknya harus diperiksa lagi,” jelasnya.

Selain itu, Pane menjelaskan, untuk pasien COVID-19 yang harus melakukan karantina mandiri di rumah juga perlu diperhatikan dengan baik oleh pemerintah. Misalnya, dipenuhi kebutuhan sehari-harinya agar tidak keluar rumah untuk mencari makan dan berkontak fisik dengan orang lain.


Terima kasih telah membaca artikel

DKI Perpanjang PSBB Transisi, Benarkah Penularan COVID-19 Sudah Melandai?