Diperketat Lagi Imbas Amukan COVID-19, Catat Apa Saja yang Dilarang!

Jakarta –
Menko Perekonomian mengungkap aturan PPKM mikro yang akan disesuaikan dengan kondisi lonjakan kasus COVID-19 baru-baru ini. Mulai dari penerapan work from home hingga 75 persen di zona merah hingga layanan pesan antar yang akan dibatasi hingga jam 8 malam saja.
“Jadi ini akan berlaku mulai besok hingga 5 Juli. Berlaku dalam 2 minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam instruksi Mendagri,” jelas Airlangga dalam siaran pers Senin (21/6/2021).
Perkantoran
Di zona merah WFH: 75 persen
Zona non merah: 50-50 dengan penerapan protokol kesehatan ketat
Belajar mengajar
Zona merah: daring
Restoran, cafe, pedagang kaki lima
– Kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas. – Sisanya di-take away
– Jam layanan antar disesuaikan dengan jam operasional restoran yaitu dibatasi hingga pukul 8 malam.
Pusat perbelanjaan (mall-pasar)
– Jam operasional sampai 8 malam
– Batasan pengunjung paling banyak 25 persen
Kegiatan konstruksi (lokasi project) boleh beroperasi
Kegiatan ibadah
– Zona merah ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman
– Zona lainnya: protokol kesehatan yang ketat
Fasilitas umum
– Zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.
– Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dengan peraturan daerah.
Kegiatan seni sosial budaya
– Zona merah ditutup sampai dinyatakan aman karena dapat menimbulkan kerumunan.
– Zona lainnya maksimal 25 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan hajatan dan kemasyarakatan
– Paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan
– Tidak ada makan di tempat (makan dibawa pulang)
Kegiatan rapat seminar, pertemuan
– Zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.
– Diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Transportasi umum
– Diterapkan pengaturan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.