Dinkes Sebut Denda Pelanggaran Protokol COVID-19 di DKI Capai Rp 2 M

Jakarta –
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyebutkan masih banyak warga yang melanggar protokol kesehatan. Bahkan beberapa warga masih menilai virus Corona COVID-19 bukan sebagai ancaman.
“Masalah utama yang kami hadapi saat ini kami berkolaborasi dengan berbagai pihak di luar kesehatan juga membuat semacam survei-survei, nah yang menarik adalah ternyata masih ada persepsi dari masyarakat yang belum memahami dengan benar bahwa COVID-19 itu sebagai ancaman,” kata dr Widyastuti, MKM, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam siaran pers BNPB, Rabu (5/8/2020).
dr Widyastuti menyebut tidak sedikit masyarakat yang menganggap bahwa virus Corona COVID-19 akan hilang dengan sendirinya. Hal ini menjadi salah satu tantangan bagi Dinkes DKI Jakarta dalam menangani wabah Corona.
Bahkan, hingga kini dr Widyastuti menyebut total denda yang sudah terkumpul akibat pelanggaran tersebut mencapai lebih dari 2 miliar rupiah yaitu totalnya Rp 2.470.710.000 yang dilaporkan per 5 Agustus. Sanksi ini ditentukan dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
“Bagaimana ketaatan memakai memakai masker, itu saja pelanggarannya luar biasa, sampai sekarang kami mempunyai data bahwa sampai saat ini, dendanya ada 2 punish-nya ada dua. Pertama bentuk uang kita sudah mengumpulkan lebih dari 2 miliar, dari pelanggaran tadi, kami tentunya bukan mengejar uangnya, tapi bagaimana mendisiplinkan masyarakat,” lanjut dr Widyastuti.
“Yang kedua juga sanksi sosial dengan membersihkan tempat-tempat tertentu yang sudah ditetapkan dengan memakai rompi melanggar PSBB,” pungkasnya.