Shopee Affiliates Program

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang

dlhserang.org – Lembaga pemerintah daerah yang sangat strategis dalam menjaga keseimbangan ekologi di wilayah ini adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang. Sebagai pengelola utama isu lingkungan di Kabupaten Serang, institusi ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pembangunan, pertumbuhan ekonomi, serta kehidupan masyarakat berjalan selaras dengan prinsip berkelanjutan, bersih, dan ramah lingkungan. Artikel ini akan menguraikan secara komprehensif mulai dari visi-misi, struktur tugas, program unggulan, tantangan, hingga bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi aktif bersama DLH tersebut dalam menjaga lingkungan hidup.

Visi dan Misi – dlhserang.org

Berdasarkan laman resmi instansi, visi Kabupaten Serang yang diemban bersama oleh Dinas adalah:

“Terwujudnya Kabupaten Serang yang semakin maju, sejahtera, berkeadilan dan agamis.”

Dalam kerangka itu, DLH Kabupaten Serang mempunyai misi yang terintegrasi dengan strategi pembangunan daerah, terutama untuk mendukung misi pembangunan sarana prasarana wilayah, penataan ruang permukiman yang memadai dan berkualitas.

Tugas Pokok dan Fungsi

Sebagai instansi teknis, DLH Kabupaten Serang memiliki tugas untuk merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengawasi penyelenggaraan urusan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Serang. Hal-ini termasuk pengelolaan sampah, limbah, pemulihan lingkungan, konservasi sumber daya alam, penataan ruang, dan lainnya.

Sebagai contoh lebih rinci:

  • Bidang Persampahan dan Limbah B3 bertanggungjawab atas pengaturan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam pengelolaan sampah serta limbah berbahaya dan beracun.
  • Program 3R (Reduce-Reuse-Recycle) diterapkan sebagai strategi utama dalam pengurangan sampah rumah tangga di Kabupaten Serang.

Program Unggulan dan Kegiatan Strategis

DLH Kabupaten Serang telah menjalankan sejumlah program strategis yang patut diperhatikan:

  1. Pengelolaan Sampah dengan Metode 3R
    DLH menerapkan metode Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang) untuk pengelolaan sampah, sebagai bagian dari upaya responsif terhadap kondisi darurat sampah di Kabupaten Serang.
  2. Pembangunan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu)
    Karena Kabupaten Serang belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sendiri, DLH bersama sederet instansi menyiapkan TPST di Desa Kibin, Kecamatan Kibin sebagai langkah jangka menengah-panjang penanganan persampahan. tuntasmedia.com
  3. Penanaman Pohon dan Konservasi Mangrove
    Dalam rangka memperkuat fungsi kawasan hijau dan ekosistem pesisir, DLH Kabupaten Serang juga menggandeng pihak swasta dan masyarakat untuk program menanam bibit pohon produktif, serta konservasi mangrove sebagai bagian dari adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
  4. Pengawasan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Sumber Daya Alam
    Penanganan pencemaran, pengendalian dampak lingkungan dari kegiatan usaha, serta pengelolaan laboratorium lingkungan telah menjadi bagian kegiatan rutin DLH untuk memastikan standar kualitas lingkungan hidup terjaga.

Struktur Organisasi & Tugas Unit

Menurut profil DLH Kabupaten Serang tahun 2018, struktur organisasi mencakup beberapa bidang teknis, seperti:

  • Bidang Pencegahan Dampak Lingkungan
  • Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan
  • Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan
  • Bidang Persampahan dan Pertamanan
  • Unit Pelaksana Teknis (seperti UPTD Persampahan Wilayah Timur, Tengah, Barat)

Melalui struktur ini, DLH dapat menjalankan programnya dengan pembagian tugas yang jelas dan spesifik sesuai kebutuhan wilayah Kabupaten Serang.

Tantangan Lingkungan di Kabupaten Serang

Walaupun DLH telah melaksanakan berbagai program, terdapat sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian:

  • Kabupaten Serang menghadapi kondisi darurat pengelolaan sampah karena belum memiliki TPA sendiri, sehingga beban pengelolaan sampah meningkat.
  • Tingkat pengelolaan persampahan 3R dan pengurangan sampah rumah tangga masih belum optimal.
  • Kesadaran masyarakat serta partisipasi pemangku kepentingan tetap menjadi pekerjaan rumah penting untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan kebijakan lingkungan.

Peran Masyarakat & Pemangku Kepentingan

Sebagai bagian integral dari pengelolaan lingkungan yang efektif, DLH Kabupaten Serang menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat, dunia usaha, akademisi, serta pihak pemerintah tata ruang. Sebagai poin penting:

  • Masyarakat diajak untuk mengadopsi perilaku ramah lingkungan, seperti memilah sampah, menanam pohon, dan menjaga kebersihan lingkungan.
  • Dunia usaha diharapkan menjalankan kewajibannya dalam pengelolaan limbah dan pencemaran sesuai regulasi yang berlaku.
  • Akademisi dan lembaga penelitian dapat membantu menyediakan kajian, teknologi, dan inovasi untuk pengelolaan lingkungan yang lebih efisien.
  • Pemerintah daerah, melalui DLH, menyusun kebijakan, strategi dan regulasi untuk memfasilitasi dan mengawasi seluruh proses pengelolaan lingkungan.

Kebijakan dan Regulasi Terkait

DLH Kabupaten Serang bekerja di dalam kerangka regulasi yang relevan:

  • Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan. Peraturan BPK
  • Peraturan Bupati Serang Nomor 6 Tahun 2021 tentang kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya. Peraturan BPK

Kedua regulasi tersebut menjadi dasar bagi DLH dalam menetapkan arah kebijakan dan menjalankan pengawasan pengelolaan lingkungan.

Prestasi dan Indikator Kinerja

Dalam profil kinerjanya, DLH Kabupaten Serang mencatat adanya peningkatan kualitas lingkungan hidup (Indeks Kualitas Lingkungan Hidup/IKLH) dari 63 poin ke 65,9 poin pada tahun tertentu. Scribd
Namun demikian, pencapaian target pengurangan sampah dan pelayanan persampahan masih menjadi area yang memerlukan percepatan.

Bagaimana Masyarakat Dapat Terlibat?

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan warga Kabupaten Serang untuk mendukung kerja DLH secara langsung:

  • Mengikuti program 3R yang diterapkan DLH: memilah sampah organik dan non-organik, meminimalkan penggunaan plastik sekali pakai.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan penanaman pohon atau penggiat lingkungan yang difasilitasi DLH.
  • Mengadukan pencemaran lingkungan atau pelanggaran pengelolaan limbah melalui saluran yang disediakan pemerintah.
  • Mendukung kampanye lingkungan dan edukasi yang digelar DLH di sekolah, komunitas warga, atau media sosial.
  • Mendorong usaha lokal untuk menerapkan praktik ramah lingkungan dan melapor bila terdapat pelanggaran.

Kesimpulan

Sebagai institusi utama yang menangani lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Serang, DLH memiliki mandat besar dan juga tantangan yang signifikan. Dengan visi-misi yang jelas, program yang beragam, serta dukungan regulasi yang memadai — DLH telah bergerak ke arah pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Namun agar hasilnya optimal, diperlukan sinergi aktif antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan akademisi. Lingkungan yang sehat bukan hanya tanggung jawab DLH saja, melainkan tanggung jawab bersama seluruh warga Kabupaten Serang.

Bila Anda membutuhkan informasi spesifik tentang layanan publik yang dilayani DLH, laporan kinerja, atau cara mengajukan pengaduan lingkungan, saya dapat membantu mencari detail dari situs resmi mereka.

Terima kasih telah membaca artikel

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang