Daripada Ganjil-Genap untuk Motor, Ahli Lebih Sarankan PSBB Diperketat

Jakarta –
Aturan ganjil-genap akan berlaku juga untuk sepeda motor. Kebijakan ini menuai pro-kontra, terutama dalam kaitannya dengan pencegahan virus Corona COVID-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan aturan ganjil-genap belum diberlakukan untuk sepeda motor. Hal itu disampaikan untuk menjelaskan mengenai Pergub Nomor 80 tahun 2020 yang disebutkan sepeda motor terkena aturan ganjil-genap pada masa PSBB transisi.
Syafrin mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan evaluasi apakah perlu memberlakukan aturan ganjil-genap untuk sepeda motor. Dia mengaku Pemprov DKI belum membahas hal tersebut.
Menurut ahli epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Tri Yunis Miko, aturan ganjil-genap hanya akan efektif mengurangi kendaraan bermotor di jalan, tetapi tidak mencegah penularan virus Corona. Hal ini dikarenakan para pengendara motor tentunya akan beralih menggunakan kendaraan umum.
“Takutnya, mereka semua (pengendara bermotor) beralih dengan menggunakan kendaraan umum. Kalau gitu kan, efek negatifnya ada, yaitu penularan virus Corona jadi tinggi. Itu yang harus dipikirkan,” ujar dr Miko saat dihubungi detikcom, Jumat (21/08/2020).
dr Miko juga menjelaskan bahwa aturan bagaimana pun tetap akan sia-sia apabila PSBB (pembatasan sosial berskala besar) tidak diperketat. Seandainya ingin diberlakukan ganjil-genap motor, seharusnya pihak pemerintah sudah mempertimbangkan dampak dan solusinya secara matang.
“Selama masyarakat tidak menaati PSBB, ya cara apapun tidak akan ada dampaknya. Artinya, kita masih saja kontak sama orang,” pungkasnya.
Ia menyampaikan, solusi yang paling efektif mengurangi paparan virus Corona adalah masyarakat tetap melakukan work from home, tidak banyak bepergian, dan mengurangi kerumunan.