Daftar Negara yang Melarang Vape, Sanksinya Denda Hingga Penjara

Jakarta

Vape atau rokok elektrik belakangan tengah disorot lantaran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meminta seluruh negara di dunia mulai membuat aturan ketat soal regulasinya. Vape yang selama ini dianggap sebagai alternatif untuk berhenti merokok dinilai justru bisa merusak generasi muda.

Hingga saat ini sudah ada beberapa negara yang menerapkan aturan larangan soal penggunaan vape. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

Singapura

Dikutip dari CNA, pemerintah Singapura membuat aturan soal impor dan penjualan rokok elektrik dilarang berdasarkan larangan menyeluruh terhadap produk tembakau tiruan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahun 2018, larangan tersebut diperluas hingga mencakup pembelian, penggunaan, dan kepemilikan produk-produk tersebut. Meskipun ada laporan bahwa vape bisa menjadi alternatif rokok yang lebih sehat, rokok elektrik dinilai masih tidak sehat.

Dalam aturan yang berlaku siapa pun yang terbukti menjual, menawarkan untuk dijual, memiliki untuk dijual, mengimpor, atau mendistribusikan e-vaporizer dapat dikenakan dengan denda maksimal 10 ribu dollar singapura (Rp 116 juta) atau penjara hingga maksimal enam bulan, atau keduanya untuk pelanggaran pertama.

Pelanggaran kedua seseorang dapat dikenakan denda maksimal hingga 20 ribu dollar singapura (Rp 233 juta) atau penjara hingga 12 bulan, atau keduanya. Untuk mereka yang ketahuan membeli, menggunakan, dapat didenda hingga 2000 dollar singapura (Rp 23 juta) per pelanggaran.

Thailand

Pada tahun 2014 pemerintah Thailand melarang impor rokok elektrik dan cairan rokok elektrik dengan alasan kesehatan. Larangan ini diberlakukan setelah penelitian yang dilakukan Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand menemukan bahwa rokok elektrik mengandung racun tingkat tinggi termasuk formaldehida dan asetaldehida.

Aturan kemudian diikuti dengan larangan penjualan produk vaping di Thailand pada tahun 2015. Larangan penjualan dan pembuatan rokok elektrik dalam negeri menjadikan penjualan atau produksi vape Thailand ilegal.

Siapapun yang tertangkap melanggar hukum dapat dikenakan denda hingga 30 ribu baht (Rp 13,3 juta) dan bahkan penjara hingga 10 tahun.

Terima kasih telah membaca artikel

Daftar Negara yang Melarang Vape, Sanksinya Denda Hingga Penjara