Shopee Affiliates Program

Daftar Lengkap Wilayah yang Menerapkan PSBB Jawa-Bali Per 11 Januari

Jakarta

Pemerintah Indonesia membuat kriteria pembatasan kegiatan warga di beberapa wilayah. Daerah-daerah yang masuk kriteria tersebut diharuskan untuk melakukan pembatasan kegiatan bagi masyarakatnya, terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Kriteria tersebut meliputi:

  • Daerah dengan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen.
  • Daerah dengan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu sebesar 82 persen.
  • Daerah dengan tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sebesar 14 persen.
  • Daerah dengan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa, Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan,” kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers pada Rabu, (06/01/2021).

Ia menyebut di Pulau Jawa, Provinsi DKI Jakarta, dan Yogyakarta memenuhi kriteria pembatasan kegiatan warga itu. Di DKI Jakarta keterisian tempat tidur di atas 70 persen. Sementara itu, di Yogyakarta jumlah kasus COVID-19 aktif sudah melebihi rata-rata kasus nasional.

“DKI Jakarta bed occupancy rate-nya di atas 70 persen, untuk Banten bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional, kemudian Jawa Barat bed occupancy rate di atas 70 persen, Jawa Tengah bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kemudian kesembuhan di bawah nasional. Yogyakarta bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kemudian kesembuhan di bawah nasional, kemudian Jawa Timur bed occupancy rate di atas 70 persen, kemudian tingkat kematian juga di atas nasional,” ungkap Airlangga.

Airlangga menambahkan bahwa nantinya penerapan pembatasan di daerah akan diputuskan melalui pemerintah daerah. Penerapan pembatasan ini dilakukan sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” katanya.

Daerah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sesuai kebijakan tersebut? Daftar lengkap terperinci ada di halaman berikutnya.



Terima kasih telah membaca artikel

Daftar Lengkap Wilayah yang Menerapkan PSBB Jawa-Bali Per 11 Januari