
Daftar Investasi Ilegal atau Bodong dari OJK, dari Money Games hingga Robot Trading

– Simak daftar investasi ilegal atau bodong yang bisa saja lakukan penipuan.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melalui Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias ilegal atau bodong.
Satu di antaranya yakni DNA Pro investasi robot trading yang membuat sejumlah artis hingga musisi berurusan dengan polisi.
Sebelum melihat daftar investasi ilegal atau bodong, simak sejumlah ciri-ciri dari investasi tanpa izin ini.
Ciri-ciri investasi ilegal
Agar tidak terkecoh dengan tawaran bisnis investasi bodong dan ilegal, Anda perlu memperhatikan ciri dari investasi bodong.
Hal ini penting untuk Anda ingat agar tidak tertipu yang akhirnya merugi akibat investasi bodong.
TONTON JUGA:
[embedded content]lansir dari berbagai sumber, Kamis (14/4/2021), ada tiga ciri-ciri praktik investasi ilegal:
1. Praktik investasi ilegal sering menggunakan iming-iming bunga atau keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat dan berisiko rendah.
2. Menjanjikan bonus perekrutan anggota baru.
3. Menggunakan foto atau image dari tokoh publik, yang mungkin dilakukan secara ilegal agar menarik perhatian dari masyarakat.
Di samping itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan penjelasan bahwa adanya praktik investasi bodong juga dipicu oleh beberapa kondisi di Indonesia, yakni:
- Rendahnya literasi masyarakat
- Kemajuan teknologi informasi
- Adanya kebiasaan buruk dari sekelompok masyarakat
Mirisnya, dengan kemajuan teknologi, hal ini semakin sering para oknum melakukan penyelenggara bisnis investasi ilegal.
Daftar Investasi ilegal
Baca juga: Mengenal DNA Pro, Investasi Robot Trading Ilegal yang Jerat Para Artis
Daftar Investasi Ilegal atau Bodong dari OJK, dari Money Games hingga Robot Trading
