Cukai Rokok Naik, Perokok Berkurang? Nggak Juga, Masih Dijual Ketengan

Jakarta –
Konsumsi rokok terus mengalami peningkatan terkhususnya konsumen dari kalangan anak dan remaja. Untuk meminimalisir hal tersebut pemerintah telah menetapkan kenaikan hasil cukai tembakau sebesar 12 persen pada tahun 2022. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (13/12/2021).
Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok dan memperhatikan isu kesehatan namun, tetap mempertimbangkan para petani, buruh, dan industri rokok.
Akan tetapi kenaikan ini dianggap masih belum efektif terutama dari sisi marketing karena masih menjual rokok dengan harga yang sangat murah. Hal ini disampaikan oleh Tulus Abadi ketua YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).
“Walaupun ada kenaikan cukai disisi retail masih murah seperti permen. Yaa mana ada barang kena cukai tapi dijual ketengan, dijual murah seperti menjual permen,” ungkap Tulus Abadi ketua YLKI pada acara Konferensi Pers Merespon Kenaikan Cukai Hasil Tembakau pada Selasa (14/12/2021).
Ketua YLKI tersebut juga menyatakan agar pemerintah dapat memberhentikan penjualan rokok secara ketengan agar kenaikan cukai tersebut lebih efektif dan anak-anak tidak lagi membeli rokok.
“Karena dengan penjualan ketengan ini kan, pertama anak-anak dan remaja jadi sangat mudah membeli, karena uang saku sekolah bisa dicicil untuk membeli rokok. Kemudian untuk kalangan menengah ke bawah juga bisa terjangkau. Nah ini yang saya kira menjadi paradoks dalam kenaikan cukai ini,” sambung Ketua YLKI tersebut.
Konsumsi rokok memang masih sangat tinggi mengingat harga rokok yang masih sangat murah sehingga mudah dijangkau oleh para konsumen terkhususnya bagi kalangan anak-anak dan remaja. Maka dari itu kenaikan cukai ini seharusnya juga didukung oleh kebijakan lainnya yang selaras dengan konteks pengendalian tembakau.