Shopee Affiliates Program

Ciptakan Efek Jera, SWI Himbau Korban Untuk Memproses Hukum Tiktok Cash 

Jakarta, – Kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan investasi bodong secara keseluruhan, sejak tahun 2011 sampai dengan 2020 sudah mencapai Rp 114,9 triliun, yang masuk dalam laporan.

Dan tingginya jumlah nominal kerugian yang dilaporkan itu menjadi menarik, pasalnya pola serangan penipuan itu masih bergulir hingga kini, baik itu dalam bentuk fintech peer to peer (P2P) lending, pergadaian illegal atau aplikasi sejenis Tiktok Cash dan lain sebagainya, yang diperkirakan jumlahnya ribuan.

Baca juga: Waspada! Fenomena Kejahatan Daring Bermodus Serupa Tiktok Cash  

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing meceritakan bentuk kejahatan investasi bodong digital menjadi menarik belakangan. Karena sifat tawaran serta tugas yang diberikan memudahkan, hanya menjalankan misi yang disediakan perharinya, mulai follow akun, like, dan nonton video TikTok, kemudian screenshoot lalu mendapatkan uang. Bahkan untuk mendapatkan saldo atau keuntungan lebih banyak, pengguna didorong meningkatkan level dengan jumlah tugas dan komisi yang lebih besar. Namun, untuk meningkatkan level, pengguna harus membayar sejumlah uang yang mereka sebut sebagai biaya keanggotaan.

Ciptakan Efek Jera, SWI Himbau Korban Untuk Memproses Hukum Tiktok Cash 

“Tingkat keanggotan gratis memang ada di level magang, komisinya itu 20 ribu pertahun. Tapi ini tentu tidak menjadi pilihan masyarakat. Jika ingin mendapat komisi lebih besar, paling menguntungkan itu level pengawas perlu membayar sekitar Rp5 jutaan, dijanjikan bakal mendapat keuntungan mencapai 120 juta pertahun. Jelas ini kan keuntunganya diperoleh dari member yang datang belakangan,” tuturnya, dalam diskusi ‘Bongkar Legalitas Vtube & Tiktok Cash’ yang diinisiasi oleh Kominfo, Jumat (26/2).

Kemudian Tiktok Cash ternyata juga memiliki minimal rupiah yang mengendap dalam aplikasinya. “Mereka (Tiktok Cash) memiliki minimal dana yang mengendap itu sebesar Rp300.000 dan mereka mengklaim memiliki pengikut sekitar 300 Ribu, bisa dibayangkan seperti apa keuntungan yang mereka miliki itu, dari modal dana yang mengendap saja,” lanjut Tongam.

Baca juga: Pengamat: Memutus Pola Kejahatan Daring Tiktok CS Melalui Edukasi    

Dalam hal ini untuk meberikan efek jera, Tongam menegaskan untuk para korban untuk tetap memprosesnya. Hal ini peting dilakukan agar pelaku bisa bertanggun jawab.

“Kemudian perlu disadari pula dalam proses tersebut, juga bisa dilihat apakah mereka memiliki uang untuk menganti kerugian yang korban alami atau tidak. Tapi sepengalaman yang kami miliki, tidak ada yang pernah kembali uangnya. Pemerintah pun tidak ada kewajiban atau bahkan diatur untuk menanggung jumlah kerugian dari investasi illegal tersebut, jadi kewaspadaan masyarakat dalam hal ini ialah kuncinya,” ungkapnya.

Tongam pun kembali mengingatkan agar senantiasa menggunakan prinsip 2L sebelum berinvestasi, yaitu legal dan logis.  “Jelas legalitasnya dan keuntungan yang dijanjikan dapat diterima logika,” tandasnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Ciptakan Efek Jera, SWI Himbau Korban Untuk Memproses Hukum Tiktok Cash