Hasil Rapid Test Diragukan, Bagaimana Jika Mau Bepergian?
Jakarta - Saat masa PSBB mulai dilonggarkan, pemerintah mulai memperbolehkan masyarakat bepergian meski dengan beberapa persyaratan. Salah satu syarat untuk melakukan perjalanan adalah dengan memiliki surat keterangan memiliki hasil pemeriksaan RT-PCR negative atau rapid test nonreaktif.Pemeriksaan dengan tes cepat antibodi atau rapid test banyak ditentang oleh para ahli karena memiliki sensitivitas yang rendah untuk menentukan diagnosa COVID-19. Kemungkinan terjadi hasil negatif palsu ataupun p…