
Catat! Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan Lengkap dengan Iurannya

Jakarta –
Masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendaftarkan diri secara online maupun offline. Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan telah memenuhi sejumlah syarat mendaftar BPJS Kesehatan dan mengetahui iuran yang harus dibayarkan.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan milik pemerintah yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat secara merata. BPJS resmi beroperasi mulai 1 Januari 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Adapun kartu BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik. Karenanya, bagi masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS bisa segera mengurusnya dan mendaftar.
Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut beberapa syarat mendaftar BPJS Kesehatan yang harus dipenuhi.
Syarat untuk Peserta PBI JK
Pendaftaran peserta PBI JK (Penerima Bantuan iuran Jaminan Kesehatan) dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Syarat untuk Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
Pendaftaran bisa dilakukan melalui pendataan oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya didaftarkan kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan BPJS Kesehatan.
Syarat untuk Peserta PPU Penyelenggara Negara
Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh PIC satuan kerja (satker) dan dapat juga dilakukan secara perorangan.
1. Syarat pendaftaran apabila mendaftar secara perorangan, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga
- SK Kepangkatan/pengangkatan terakhir dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan)
- Daftar gaji yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan dan dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja
- Penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga)
- Surat keterangan dari sekolah/ Perguruan Tinggi (bagi anak usia di atas 21 tahun s.d. 25 tahun) yang berlaku 1 (satu) tahun; atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku sampai dengan bulan pengaktifan.
2. Pendaftaran diutamakan secara kolektif dan dilakukan melalui registrasi entitas satuan kerja oleh masing-masing PIC satuan kerja. Kemudian, pendaftaran pekerja dan anggota keluarganya dilakukan melalui proses migrasi dengan mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik).
Khusus untuk kepesertaan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa proses pendaftaran dan perubahan data dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab Pemerintah Daerah melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Masa berlaku kepesertaan mengikuti periode masa jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa/masa bakti DPRD/masa kerja PPPK.
Syarat untuk Peserta PPU Penyelenggara Negara (BUMN, BUMD, dan BU Swasta)
Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja/PIC masing-masing Badan Usaha melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Bisa juga dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku, dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untuk dimigrasikan di Kantor BPJS Kesehatan.
Syarat untuk Peserta PBPU/BP Selain Penyelenggara Negara
Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya.
1. Syarat pendaftaran apabila mendaftar secara perorangan, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga
- Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI,BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung)
- Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing
Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.
2. Pendaftaran secara kolektif dimungkinkan untuk Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis, Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis, Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Negara, Panti Sosial, Lembaga atau Badan Amal, Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial, Koperasi Berbadan Hukum serta Program CSR Badan Usaha, dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku untuk dimigrasikan di Kantor BPJS Kesehatan.
Syarat untuk Bayi Baru Lahir
Ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir antara lain:
- Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan
- Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran
- Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan
- Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil
- Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan, serta dikenakan sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.
NEXT: iuran BPJS Kesehatan
Catat! Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan Lengkap dengan Iurannya
