Catat! Lokasi Vaksinasi COVID-19 yang Tak Perlu Syarat KTP Domisili

Jakarta

Demi mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19, Kementerian Kesehatan menghapus syarat KTP domisili bagi calon penerima vaksin. Ini lokasi vaksinasi COVID-19 yang tak perlu syarat KTP domisili.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes,” tulis Kemenkes dalam rilis yang dilihat detikcom, Jumat (25/6/2021).

“Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” sambungnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Percepatan ini dilakukan untuk memenuhi target pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sebanyak 1 juta dosis per hari. SE ini ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Selain itu kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.


Terima kasih telah membaca artikel

Catat! Lokasi Vaksinasi COVID-19 yang Tak Perlu Syarat KTP Domisili