Shopee Affiliates Program

Catat! Kelompok Ini Masih Wajib Tes Antigen-PCR Jika Ingin Bepergian

Jakarta

Pemerintah telah resmi memperbarui aturan untuk pelaku perjalanan domestik. Bagi warga yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis hingga booster tak lagi wajib melampirkan hasil tes negatif COVID-19 PCR maupun antigen.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 yang ditetapkan Selasa (8/3/2022) juga menyebut syarat ini berlaku bagi seluruh moda transportasi, dengan tetap mematuhi skrining PeduliLindungi.

Namun aturan bebas tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan masih dikecualikan bagi mereka yang masih vaksinasi dosis pertama dan pengidap komorbid tak bisa divaksinasi.

Syarat perjalanan vaksinasi dosis pertama

  • Hasil negatif tes PCR minimal 3×24 jam sebelum berangkat, atau
  • Rapid test antigen minimal 1×24 jam sebelum berangkat.

Syarat perjalanan pengidap komorbid

  • Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  • Hasil negatif tes PCR minimal 3×24 jam sebelum berangkat, atau
  • Rapid test antigen minimal 1×24 jam sebelum berangkat.

Terima kasih telah membaca artikel

Catat! Kelompok Ini Masih Wajib Tes Antigen-PCR Jika Ingin Bepergian