Catat! Ini Syarat Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota saat Mudik Lebaran

Daftar Isi

Jakarta

Momen libur Lebaran 2024 menjadi ajang berkumpul bersama keluarga. Selain mempersiapkan keberangkatan, hal lain yang perlu diperhatikan adalah kondisi kesehatan.

Namun bagaimana jika sakit saat di kampung halaman? Tak perlu khawatir, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa berobat di luar kota dengan BPJS Kesehatan saat hari raya idul Fitri atau libur lebaran.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, peserta yang berada di luar wilayah tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapan pun, termasuk saat libur Lebaran,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam konferensi pers, Rabu (20/3/2024).

Syarat Berobat Pakai BPJS Kesehatan saat di Luar Kota

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sebelum berobat di luar kota dengan BPJS Kesehatan. Pertama, pastikan kepesertaan masih aktif dengan rutin membayar iuran.


ADVERTISEMENT

Kemudian, saat di fasilitas kesehatan, tunjukkan kartu JKN atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ikuti prosedur pemeriksaan dan pengobatan yang telah disediakan di fasilitas kesehatan terkait.

Jika membutuhkan rujukan ke rumah sakit, pasien akan dirujuk sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada kondisi gawat darurat. pasien dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat.

“Yang harus dipastikan adalah status kepesertaan BPJS aktif. Jangan sampai pas libur, ada hal-hal yang memerlukan BPJS, tapi nggak aktif,” tambah Ghufron.

Terima kasih telah membaca artikel

Catat! Ini Syarat Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota saat Mudik Lebaran