Cara Mengurus STNK yang Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Artikel Oto – Mengurus STNK yang hilang bukan atas nama sendiri merupakan suatu hal yang cukup membingungkan. Namun tidak perlu khawatir, hal tersebut masih bisa diurus dengan mudah. Berikut cara mengurus STNK yang hilang bukan atas nama pribadi.

Berkas yang Perlu Disiapkan

Saat mengurus STNK yang hilang bukan atas nama sendiri, ada beberapa berkas yang wajib disiapkan. Adapun daftar berkas yang wajib disiapkan sebagai berikut ini.

1. Surat Kehilangan

Syarat utama mengurus STNK yang hilang adalah menyiapkan surat kehilangan. Surat ini bisa didapatkan dengan melaporkan kehilang STNK di polsek terdekat atau pihak leasing jika mobil masih dalam keadaan kredit.

Surat kehilangan diproses dengan menyiapkan foto kopi STNK dan foto kopi KTP sesuai dengan nama yang tertera. Dokumen ini bersifat wajib, karena pengurusan STNK yang hilang sulit dilakukan tanpa surat kehilangan.

2. KTP

Salah satu syarat untuk mengurus STNK adalah dengan menyediakan KTP asli. KTP harus sesuai dengan nama yang tertera dalam STNK. Jika kendaraan belum dilakukan balik nama, sebaiknya menghubungi pemilik kendaraan sebelumnya.

3. BPKB

Dokumen penting yang wajib ada saat pengurusan STNK adalah BPKB. Siapkan BPKB asli, bukan hasil foto copy. Apabila kendaraan masih dalam proses kredit, pengaju bisa menggunakan surat pengantar. BPKB bisa difotokopi dari pihak leasing, kemudian meminta legalisir di kantor polisi.

4. Surat Kuasa

Permbuatan surat kuasa perlu dilakukan bagi pengurusan STNK yang hilang, namun bukan atas nama sendiri. Surat kuasa merupakan bukti bahwa orang tersebut berwenang dalam mengurus STNK yang hilang.

Surat kuasa yang sah merupakan surat yang ditanda tangani dengan materai dan memiliki tanda tangan dan nama yang tercantum dalam BPKB. Berkas ini wajib dipersiapkan agar lebih mudah melakukan pengurusan STNK.

5. Formulir Permohonan

Berkas yang perlu dicantumkan saat mengurus STNK yang hilang adalah formulir pemohonan. Formulir ini bisa didapatkan di kantor samsat terdekat. Agar dapat digunakan untuk melakukan pengurusan STNK, jangan lupa untuk mencantumkan materai dan tanda tangan.

Baca Juga: Tips Blokir STNK Secara Mandiri, Ternyata Sangat Mudah

Tata Cara yang Dilakukan Mengurus STNK yang Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Setelah menyiapkan berkas yang dibutuhkan, pengaju bisa langsung mengurus STNK di kantor Samsat terdekat sesuai dengan wilayah pendaftaraan kendaraan. Berikut merupakan tata cara yang bisa dilakukan ketika mengurus STNK yang hilang bukan atas nama pribadi.

1. Isi Formulir Pendaftaran

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengisi formulir pendaftaran pengajuan STNK. Formulir ini hanya bisa didapatkan di kantor Samsat. Ambilah formulir pengajuan STNK karena hilang.

Formulir pendaftaran terdiri dari dua jenis. Pertama merupakan surat pernyataan STNK hilang, kemudian formulir kedua merupakan surat yang menyatakan bahwa KTP yang dibawa tidak sesuai dengan STNK dan BPKB.

2. Serahkan Berkas yang Sudah Disediakan

Setelah mengisi formulir pendaftaran, serahkan berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan STNK baru. Petugas akan mengecek kelengkapan dari berkas yang disediakan oleh pengaju.

3. Pengecekan Fisik Kendaraan

Tahap selanjutnya adalah pengecekan fisik kendaraan. Setiap pengajuan pembuatan STNK yang hilang wajib melakukan pengecekan kendaraan yang dimaksud. Pihak kepolisian akan mengecek nomor rangka dan data kendaraan, kemudian mencocokannya dengan berkas yang terlampir.

4. Mengurus Pemblokiran

Setelah berkas sudah sesuai dengan pengecekan kendaraan, akan ada pengecekan blokir. Cek blokir dilakukan untuk mencari tahu apakah kendaraan terblokir atau tidak. Nantinya, hasil cek blokir menjadi bukti keabsahan dari STNK yang hilang. Pengaju harus menyertakan hasil cek fisik kendaraan pada tahap ini.

5. Menuju Loket BBN II dan Melakukan Pembayaran

Ketika cek blokir lolos, maka pengaju akan mendapatkan surat keterangan kehilangan dari Samsat. Pengaju dapat menuju loket BBN II atau Bea Balik Nama II untuk mengurus STNK baru. Seluruh berkas kelengkapan administrasi disiapkan dan diberikan ke loket BBN II.

Kemudian, pengaju melakukan pembayaran biaya kepengurusan STNK. Petugas juga akan mengecek tanggungan pajak pada kendaraan. Apabila tidak ada pajak yang tertunggak, maka pengaju hanya membayar biaya pembuatan STNK. Pembayaran bisa dilakukan di loket kasir.

6. Pengambilan STNK Baru

Proses terakhir adalah menyerahkan bukti pembayaran dan mengambil STNK dan SKPD. Pengambilan STNK sesuai dengan proses setiap Samsat. Ada STNK yang bisa langsung diambil, ada juga yang diterbitkan beberapa hari kemudian. Selama menunggu STNK, pengaju mendapatkan dokumen pengganti yang menjadi tanda terima STNK sedang dalam proses pembuatan.

Biaya Pengurusan STNK yang Hilang

Ada beberapa biaya yang perlu ditanggung ketika mengurus STNK yang hilang. Biaya tersebut adalah biaya penerbitan STNK dan pengesahan STNK. Untuk penerbitan STNK, biaya yang dikenakan sebesar Rp200 ribu untuk kendaraan roda empat. Biaya penerbitan harus dibayarkan ketika pertama kali memiliki kendaraan.

Sementara untuk pengesahan STNK dikenakan sebesar Rp50 ribu untuk kendaraan roda empat. Biaya ini berlaku untuk pengesahan pertama kali atau perpanjangan lima tahun sekali.

Terima kasih telah membaca artikel

Cara Mengurus STNK yang Hilang Bukan Atas Nama Sendiri