Cara Membuat NPWP Secara Online, Bisa Lewat Handphone

JAKARTA, – Simak cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, bisa melalui handphone.

Pasalnya, setiap masyarakat yang menjadi wajib pajak diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ini akan jadi identitas mereka saat melakukan hak dan kewajiban pajaknya.

Jika Anda belum memiliki NPWP, bisa membuatnya secara online. Yakni dengan mengakses langsung website pajak.go.id.

TONTON JUGA:
@

XL Axiata resmi menutup layanan Live On pada 23 Februari 2024. Layanan yang menyasar pelanggan muda itu hanya berusia 3,5 tahun, sejak diluncurkan pada 5 Oktober 2020. Penutupan Live On menyusul pembubaran dua operator digital lainnya yang pernah ada di Indonesia. Tercatat Smartfren menutup Switch Mobile pada Januari 2021 (debut Maret 2020) dan Indosat Ooredoo Hutchison menutup MPWR (baca: Empower) pada Oktober 2022 (dirilis Desember 2020). Saat ini, tertinggal satu operator digital untuk kalangan muda yakni by.U milik Telkomsel. #byu #telkomsel #xl #xlaxiata #liveon #internet #internetprovider #provider #digital

♬ In Love With You – BLVKSHP

Melalui situs tersebut, Anda tak perlu repot lagi membuat NPWP. Karena pembuatannya bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun.

Baca juga: Batas Waktu Diperpanjang, Ini Cara Padankan NIK dan NPWP dari Ponsel

Namun perlu dicatat sebelum membuat NPWP, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratannya. Berikut daftar syarat pembuatan NPWP:

  • Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
  • Surat Keterangan Bekerja
  • Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Baca juga: Cara Mengaktifkan NIK Jadi NPWP, Mudah Melalui Handphone

Jika sudah melengkapi semua persyaratan tersebut, simak langkah-langkah membuat NPWP berikut ini:

  • Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
  • Siapkan NIK, KK dan email aktif
  • Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha
  • Tekan tombol daftar
  • Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
  • Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
  • Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi
  • Login dengan email Anda
  • Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
  • Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
  • Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
  • Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
  • Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
  • Tekan kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP!

Simak berita menarik lainnya dari di Google News

Terima kasih telah membaca artikel

Cara Membuat NPWP Secara Online, Bisa Lewat Handphone