Shopee Affiliates Program

Bukan Cuma Jual Ketengan, Nih Daftar Larangan Jokowi soal Rokok!

Bukan Cuma Jual Ketengan, Nih Daftar Larangan Jokowi soal Rokok!

Jakarta

Setiap tahun, jumlah perokok anak terus mengalami kenaikan. Berbagai upaya seperti menaikkan harga cukai rokok pun belum efektif mengatasi masalah tersebut.

Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Program Pemerintah tahun 2023. Dalam Kepres tersebut, tercantum larangan menjual rokok batangan atau ketengan.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” demikian tertulis dalam Kepres yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.


Menurut sejumlah ahli kesehatan, tingginya jumlah perokok anak disebut karena adanya aturan yang belum tegas pada pembatasan konsumsi rokok. Padahal kebiasaan merokok menyumbang pembiayaan kesehatan terbanyak karena terkait dengan risiko penyakit katastropik (menurunnya fungsi-fungsi organ tubuh).

Lebih terkait Keppres tersebut, ada tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau, di antaranya:

  • Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
  • Ketentuan rokok elektronik;
  • Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
  • Pelarangan penjualan rokok batangan;
  • Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
  • Penegakan dan penindakan; dan
  • Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

NEXT: Disetujui Para Pakar

Terima kasih telah membaca artikel

Bukan Cuma Jual Ketengan, Nih Daftar Larangan Jokowi soal Rokok!