BRTI Godok Aturan Aktivitas ‘SMS’ Marketing Operator Selular

Jakarta, – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang menyusun ketetapan soal aturan aktivitas penawaran operator selular, termasuk kegiatan marketing di dalamnya melalui layanan pesan singkat short message service (SMS).

Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan kepada jika pembahasan materi muatan penyusunan ketentuan yang terkait dengan SMS penawaran/marketing dari operator seluler baru didiskusikan dengan operator Minggu lalu.

“Saat ini kami sedang menunggu masukan tertulis dari para operator seluler terhadap materi muatan tersebut.  Setelah kami menerima masukan, maka akan dibahas dulu internal BRTI/Kominfo.  Selanjutnya kami akan undang lagi para operator seluler. Target penyelesaiannya belum ditentukan, namun diharapkan paling lambat akhir tahun 2020 sudah dapat ditetapkan pengaturannya,” ujar Ketut.

Baca juga: BRTI: Registrasi SIM Card, Akan Menerapkan Otentikasi Biometrik

Inti dari materi muatan pengaturan SMS penawaran/marketing  oleh operator seluler ini untuk memperkuat hak konsumen, sehingga Anda dapat menolak ataupun menerima pengiriman SMS penawaran/marketing tersebut. “Jika pelanggan menolak untuk dikirim SMS tersebut, maka operator seluler dilarang untuk mengirimkannya kembali SMS penawaran/marketing itu,” sambungnya.

Kemudian ketetapan tersebut hanya memperbolehkan paling banyak dua pesan singkat untuk setiap jenis penawaran yang diberikan kepada masyarakat. Pengiriman pesan hanya dilakukan pada pukul 08.00 – 17.00 WIB

Tak dipungkiri hampir seluruh konsumen selular pasti pernah mendapat SMS penawaran dari operator, misalnya pengisian pulsa, promo dan nada sambung pribadi (NSP), maupun dari pihak ketiga yang berisi penawaran produk, bahkan apabila pelanggan masuk ke area tertentu misalnya pusat perbelanjaan langsung banyak masuk SMS Penawaran.

Seharusnya jika merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) prosedur penawaran tidak sedemikian bebas, pada Pasal 26 Ayat 1 dengan tegas menyebut; ‘penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan

Ayat 2-nya berbunyi ‘Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini’

Baca juga: Kominfo Siapkan Peraturan Menteri Untuk Blokir Sosial Media

Kendati demikian Ketut mencertikana bahwa pihaknya belum mengetahui volume SMS penawaran/marketing oleh operator seluler. Data yang tercatat BRTI soal SMS hanya mencakup permintaan pemblokiran nomor ponsel yang diindikasikan penipuan.

Sementara itu ketentuan yang masih digodok ini juga semakin memperkuat ketentuan hak konsumen atas arus informasi selular yang diterimanya. Untuk SMS spam yang diindikasikan penipuan, BRTI di tahun 2018 telah menetapkan ketetapan nomor 4 tahun 2018 yang pada  prinsipnya akan memblokir SMS penipuan tersebut. Pelanggan diminta untuk memfoto SMS yang diindikasikan penipuan, mengirimkannya ke twitter @aduanbrti  atau ke layanan.kominfo.go.id.

“Nanti nomor ponsel pengirim SMS akan langsung diblokir dalam waktu 1×24 jam. Sedangkan untuk SMS penawaran pinjaman uang online/fintech, kami masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merumuskan mekanisme pemblokiran nomor ponsel pengirim SMS penawaran pinjaman online yang illegal,” tandas Ketut.

Terima kasih telah membaca artikel

BRTI Godok Aturan Aktivitas ‘SMS’ Marketing Operator Selular